Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)
Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal.
SUBKEGIATAN | DESKRIPSI |
---|---|
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahun | Melakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun |
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.
Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:
- bukti setor Jaminan Keimigrasian;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
- surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.
Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.
Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- profiling dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan Visa.
Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
- Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
- Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No comment