Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
(Indeks B211C)
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211C) dapat melakukan kegiatan, antara lain: dapat melakukan kegiatan, antara lain:
KEGIATAN | SUBKEGIATAN | DESKRIPSI |
---|---|---|
Jurnalistik | Kunjungan jurnalistik | Melakukan peliputan oleh orang asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi terkait. |
Kunjungan pembuatan film | Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang. |
Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.
Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.
Persyaratan:
- Dokumen Perjalanan.
– Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
– Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
– Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan. - Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
- Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.
Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.
Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.
Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- profiling dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan Visa.
Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
- Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.
- Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)
No comment