Tugas Pokok Dan Fungsi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

“Kantor Imigrasi TPI Kelas I kupang mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas Direktorat Jenderal

Imigrasi di Wilayah Kerjanya”

TugasImigrasi Kelas I TPI Kupang

_

Fungsi

  • penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian
  • pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI kupang terdiri dari:

ISubbagian Tata Usaha
a. Tugas
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
  2. pelaksanaan dan pengendalian internal
  3. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara
  4. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga

Subbagian Tata Usaha terdiri dari:

I.I Urusan Kepegawaian
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal
I.II Urusan Keuangan
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
I.III Urusan Umum

Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga

IISeksi Lalu Lintas Keimigrasian
a. Tugas
Seksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan
pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang
    lalu lintas keimigrasian;
  2. pelayanan paspor
  3. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang
    asing;
  4. pelayanan pas lintas batas;
  5. pemeriksaan dokumen keimigrasian;
  6. pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
  7. penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.

Subbagian Seksi lalu Lintas Keimigrasian terdiri dari:

II.I Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan
Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, dan pas lintas batas.
II.II Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian
Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar terhadap setiap orang yang masu atau keluar wilayah Indonesia berdasarkan peraturan perundang undangan.
IIISeksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
a. Tugas
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas
melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal dan status keimigrasian
  2. pelayanan izin tinggal;
  3. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status
    keimigrasian;
  4. pelayanan izin masuk kembali;
  5. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
  6. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
  7. pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan
    ganda.

Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri dari:

III.I Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian

Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal dan izin masuk kembali.

III.II Subseksi Status Keimigrasian.
Subseksi Status Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidangpemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian, pelayanan surat keterangan keimigrasian, dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. 
IVSeksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
a. Tugas
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem
    teknologi dan informasi keimigrasian;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data
    keimigrasian;
  3. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan
    informasi keimigrasian;
  4. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi
    publik keimigrasian; dan
  5. pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar
    instansi.

Subbagian Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri dari:

IV.I Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian

Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian

IV.II Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi
VSeksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
a. Tugas
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
  2. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian
  4. penyajian informasi produk intelijen
  5. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
  6. penyidikan tindak pidana keimigrasian
  7. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian
  8. pelaksanaan pemulangan orang asing

Subbagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri dari:

V.I Subseksi Intelijen Keimigrasian
Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
V.II Subseksi Penindakan Keimigrasian
Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing