Tugas Pokok Dan Fungsi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
“Kantor Imigrasi TPI Kelas I kupang mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas Direktorat Jenderal
Imigrasi di Wilayah Kerjanya”
TugasImigrasi Kelas I TPI Kupang
Fungsi
- penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
- pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian
- pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I TPI kupang terdiri dari:
a. Tugas
b. Fungsi
- penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
- pelaksanaan dan pengendalian internal
- pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara
- pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga
Subbagian Tata Usaha terdiri dari:
I.I Urusan Kepegawaian
I.II Urusan Keuangan
I.III Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga
a. Tugas
pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.
b. Fungsi
- penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang
lalu lintas keimigrasian; - pelayanan paspor
- pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang
asing; - pelayanan pas lintas batas;
- pemeriksaan dokumen keimigrasian;
- pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
- penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.
Subbagian Seksi lalu Lintas Keimigrasian terdiri dari:
II.I Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan
II.II Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian
a. Tugas
melakukan pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian.
b. Fungsi
- penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal dan status keimigrasian
- pelayanan izin tinggal;
- pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status
keimigrasian; - pelayanan izin masuk kembali;
- penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
- pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
- pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan
ganda.
Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian terdiri dari:
III.I Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian
Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal dan izin masuk kembali.
III.II Subseksi Status Keimigrasian.
a. Tugas
b. Fungsi
- penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem
teknologi dan informasi keimigrasian; - pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data
keimigrasian; - pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan
informasi keimigrasian; - penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi
publik keimigrasian; dan - pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar
instansi.
Subbagian Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri dari:
IV.I Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian
IV.II Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
a. Tugas
b. Fungsi
- penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
- pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian
- pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian
- penyajian informasi produk intelijen
- pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
- penyidikan tindak pidana keimigrasian
- pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian
- pelaksanaan pemulangan orang asing
Subbagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri dari: