Komisi XIII DPR RI Apresiasi Layanan Keimigrasian serta Upaya Penanganan dan Pencegahan Human Trafficking di Kanim Kupang

Kupang – Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang menerima kunjungan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, serta Anggota Komisi, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, dalam rangka reses Komisi XIII masa sidang II tahun 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelayanan keimigrasian serta mendengar aspirasi masyarakat terkait layanan imigrasi di Kanim Kupang, pada Selasa (25/03/2025).

Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan melihat secara langsung proses pelayanan pembuatan paspor, izin tinggal, mewawancarai pemohon, serta merasakan sendiri alur pengurusan dokumen. Bahkan, Hugo Pareira turut melakukan penggantian paspornya di Kanim Kupang untuk merasakan langsung kualitas layanan yang diberikan.

“Katanya bisa membuat Paspor dimana saja, jadi saya langsung mencobanya ternyata luar biasa dan cepat pelayanannya. Hal yang sama juga saya dengar dari pemohon lainnya.” ungkap Hugo.

Kunjungan ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya (24/03). Dalam rapat tersebut, para anggota DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan dari sejumlah daerah di NTT membahas upaya pencegahan Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami perlu berkomunikasi secara langsung dengan mitra – mitra di daerah untuk benar benar memahami persoalan di daerah terutama yang berkaitan dengan Human Trafficking yang telah menjadi isu nasional dengan NTT sebagai salah satu wilayah rawan Human Trafficking,” Jelas Hugo.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, dalam rapat tersebut memaparkan mengenai langkah-langkah pencegahan TPPO, termasuk penguatan pengawasan dalam penerbitan Paspor, perlintasan orang di wilayah perbatasan, optimalisasi kerja sama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang melalui pembentukan desa binaan Imigrasi.

Senada dengan Arvin, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyampaikan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat langkah-langkah pencegahan Human Trafficking di wilayahnya. Nanang juga memaparkan berbagai data terbaru terkait program, inovasi layanan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan serta tantangan perlintasan di wilayah kerja Kanim Kupang beserta solusi dan langkah-langkah penanganannya.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah serta instansi terkait semakin erat serta menghasilkan solusi konkret dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian serta memperkuat strategi pencegahan Human Trafficking atau TPPO khususnya di wilayah NTT. (YP)

Imigrasi Karawang Dampingi Kepulangan WN Taiwan yang Dirawat Mantan TKW

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang lakukan pendampingan kepulangan Huang Zih Ming, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang dirawat oleh mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Siti Aisah. Huang Zih Ming kembali ke Taiwan pada Kamis (06/07/2023) melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dengan jadwal penerbangan pukul pukul 14.40 WIB dan tiba di Bandara Taipei Taiwan Taoyuan International pukul 21.15 waktu setempat.

“Keputusan pemulangan Huang Zih Ming merupakan permintaan dari keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, pihak Imigrasi Karawang beserta Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Siti Aisah sepakat untuk menghormati keputusan tersebut dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan.

Dalam perjalanannya, lanjut Barlian, Huang Zih Ming akan didampingi oleh 4 (empat) orang yaitu Siti Aisah, satu orang dari pihak TETO, serta dua orang perwakilan dari tenaga kesehatan. Setibanya di Taiwan, Huang Zih Ming akan dijemput oleh pihak KDEI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terlebih dahulu. Selama proses tersebut, Siti Aisah akan tetap mendampingi Huang Zih Ming. Adapun biaya pemulangan/pendeportasian Haung Zih Ming ditanggung oleh keluarganya.

Proses pemulangan Haung Zih Ming dilaksanakan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang asing yang sudah overstay lebih dari 60 hari dapat dilakukan pendeportasian dengan penangkalan.

“Namun karena alasan kemanusiaan dan agar saudara Huang Zhi Ming dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.