Waingapu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan kegiatan sosialisasi keimigrasian di Kabupaten Sumba Timur, tepatnya di Kota Waingapu, pada Jumat (09/05). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait Keimigrasian dan peran Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari aparatur pemerintah tingkat kelurahan serta RT/RW di Kota Waingapu dan sekitarnya. Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi Kupang memberikan pemaparan mengenai prosedur keimigrasian, pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi potensi perdagangan orang, serta strategi pencegahan yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Thomas Jefferson, dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan indikasi TPPO dan TPPM.

“Sinergi antara Imigrasi dan pemerintah daerah, termasuk aparatur kelurahan dan RT/RW, sangat penting dalam menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi TPPO dan TPPM. Ini bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Thomas.

Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan dan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan modus operandi TPPO/TPPM serta pencegahan dan penanganannya semakin meningkat sehingga mampu mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah Sumba Timur.

Imigrasi Kupang berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan sosialisasi serupa di wilayah lain sebagai bentuk edukasi dan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak kejahatan lintas negara. (YP/humas Kanim Kupang)

Comments are disabled.