Tambolaka – Dalam rangka penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat, Imigrasi Kupang laksanakan sosialisasi keimigrasian kepada pelajar dan mahasiswa. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi terkait tugas dan fungsi keimigrasian serta sekolah kedinasan Politeknik Keimigrasian atau Poltekim. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Sinar Tambolaka dan ikuti oleh beberapa perwakilan dari beberapa sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (21/11/2024).
“Sosialisasi ini selain memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi keimigrasian, juga untuk memberikan pemahaman secara detail tentang bagaimana imigrasi memberikan pelayanan kepada masyarakat, jenis layanan dan persyaratan layanan”, jelas Reza Fatahillah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. “Selain itu kami juga memberikan informasi terkait adanya sekolah kedinasan milik Imigrasi, yang harapannya bisa menjadi opsi pilihan bagi adik-adik peserta didik untuk menempuh pendidikan tinggi nantinya”, ujarnya lagi menjelaskan.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi imigrasi yang meliputi 4 (empat) hal, yakni Pelayanan, Penegakan Hukum, Pengamanan Negara dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi Masyarakat. Dalam pelayanan Imigrasi memberikan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) berupa layanan penerbitan paspor, Pas Lintas Batas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Imigrasi juga memberikan Pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA) berupa layanan Visa dan Izin Tinggal. Selain itu, terdapat pula layanan izin masuk dan keluar wilayah NKRI bagi WNI dan WNA.
Lebih lanjut, peserta juga diberikan pemahaman tentang Poltekim, yang merupakan sekolah kedinasan milik Imigrasi. Poltekim tiap tahunnya selalu membuka kesempatan bagi seluruh insan-insan muda peserta didik untuk menempuh pendidikan tinggi dan menjadi petugas imigrasi yang handal. Terdapat beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi untuk bisa menempuh pendidikan di Poltekim seperti usia, tinggi badan dan kesehatan serta harus melalui tahapan tes berupa kompetensi dasar dan psikotes.
“Sosialisasi keimigrasian ini merupakan program kerja dari Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang”, ujar Saiful Hukum, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, yang saat itu bertindak selaku ketua panitia pelaksana. “Kegiatan kali berjalan dengan lancar dan mudah-mudahan program kegiatan seperti ini terus dijalankan kedepannya, sehingga pemahaman terkait layanan keimigrasian semakin dipahami masyarakat luas”, ujarnya berharap.(EM)