Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Imigrasi Kupang merupakan salah satu unit pelaksana teknis keimigrasian yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur. Unit pelaksana teknis ini melaksanakan pelayanan keimigrasian dibidang pelayanan Paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pelayanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dan memberikan izin masuk dan keluar wilayahIndonesia baik itu kepada WNI maupun WNA. Memiliki wilayah kerja yang cukup luas yakni meliputi 1 Kota dan 9 Kabupaten, unit ini menangani 2 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)yakni Bandara Eltari Kupang dan Pelabuhan Laut Tenau Kupang, 2 TPI Tradisional yakni TPI Oepoli dan TPI Laut Maritaing dan 2 Pos Pengawasan Keimigrasian yakni Pos Rote Ndao dan Pos Sumba.

Secara organisasi dan tata kerjanya, Imigrasi Kupang terdiri atas 4 seksi teknis yakni; Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dan Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Juga terdiri atas 1 sub bagian administratif Tata usaha yang terdiri atas urusan kepegawaian, urusan keuangan dan urusan umum. Keempat seksi teknis menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan teknis keimigrasian sedang sub bagian tata usaha menjalan urusan administratif yang berkenaan dengan urusan perkantoran pada umumnya.

Sesuai visi dan misi yang diemban, yakni agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dengan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas; mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas; mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas; mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia; mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas; maka Imigrasi Kupang merencanakan dan melaksanakan program kerja yang terukur dan berkualitas. Dengan motto ‘Melayani dengan tulus’, Imigrasi Kupang berusaha untuk mewujudkan janji layanan yang diberikan kepada masyarakat dengan memberikan kepastian persyaratan, kepastian biaya dan kepastian waktu penyelesaian.

Secara umum, program kerja Imigrasi Kupang dilaksanakan dalam dua kegiatan yakni program pelayanan dan penegakan hukum dan program dukungan manajemen. Kedua program kerja ini tertuang dalam perjanjian kinerja dengan mata anggarannya masing masing. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kualitas pelaksanaan tugas fungsi keimigrasian dan meningkatnya layanan dukungan manajemen dan teknis dalam wilayah kerja. Pengukuran terhadap tercapainya sasaran tersebut dilihat dari indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan, indeks pengamanan keimigrasian dan indeks kepuasan internal.

Dukungan dana terhadap program kerja ini diperoleh dari APBN dengan dua sumber utama yakni Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam dua tahun terakhir tercatat Imigrasi Kupang telah memaksimalkan pelaksanaan dan pencapaian kinerjanya dengan sebaik mungkin. Pada tahun 2022 sebesar 99,74 % nilai pencapaian kinerja diperoleh dari sumber dana pendukung kinerja sebesar 8,8 Miliar. Di tahun 2023, hingga pada periode tulisan ini diturunkan, Imigrasi Kupang telah mencatat pencapaian kinerja pada 87.44%. Hal inilah yang kemudian menjadikan Imigrasi Kupang pada periode Semester I Tahun 2023 sebagai satker dengan Nilai IKPA 100 pada wilayah Kota Kupang dan Satker dengan nilai IKPA terbaik pertama untuk kategori Satker dengan pagu besar. Pencapaian yang diperoleh Imigrasi Kupang merupakan sesuatu yang luar biasa.

Pencapaian ini mengindikasikan bahwa Imigrasi Kupang mampu melaksanakan program kegiatan dengan sebaik mungkin. Selain mampu memenuhi dan melaksanakan seluruh program kegiatan yang telah direncanakan, hal ini juga mengindikasikan bahwa Imigrasi mampu melakukan kontrol, memberikan pertanggungjawaban dan mengevaluasi seluruh program kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan. Demikian dapat dikatakan bahwasanya program kerja yang dilaksanakan berkualitas dan berakibat serta bermanfaat bagi masyarakat. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah strategi yang digunakan oleh Imigrasi Kupang untuk mencapai pencapaian kinerja yang dimilikinya saat ini?

Pada dasarnya, perencanaan kinerja Imigrasi Kupang merupakan penjabaran lanjutan dari rencana strategis yang dimilki oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan pada wilayah kerja yang dimiliki. Namun mengingat beberapa tantangan yang dimiliki seperti luas wilayah kerja, kondisi geografis wilayah kerja, sumber daya yang dimiliki baik itu sumber daya manusia dan sarana prasarana dan lainya, akan menjadi suatu hambatan yang tidak dapat dihindari. Hambatan-hambatan ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi Imigrasi Kupang yang mengutamakan penyelesaian program secara berkala dan dibagi dalam skala skala yang lebih kecil. Imigrasi Kupang menerapkan penyelesaian program kerja dalam skala skala kecil yang dilaksanakan setiap bulan. Inilah yang menjadi strategi Imigrasi Kupang untuk mencapai pencapaian kinerja secara kesuluruhan pada tiap semester hingga tiap tahun anggaran berjalan.

Teknisnya, pada Rencana Penarikan Dana (RPD) yang dilaksanakan setiap bulan diadakan rapat bersama antar seksi. Tiap seksi menyampaikan rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan berjalan. Penyampaian ini dilakukan secara terperinci oleh masing masing seksi, dimulai dari jumlah anggaran yang akan digunakan, kapan pelaksanaanya hingga kapan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini kemudian memudahkan dalam memenuhi RPD yang sudah direncanakan. Pemenuhan kegiatan program perbulannya akan memudahkan pencapaian kinerja pertriwulannya hingga pertahunnya. Hal seperti ini memang terlihat sangat sederhana akan tetapi memberikan manfaat yang sangat berarti dalam meningkatkan pencapaian kinerja unit organisasi.

Selain pencapaian kinerja yang dapat dipenuhi, rapat yang diadakan setiap bulannya ini juga memberikan manfaat lain yakni program kinerja masing-masing seksi dapat dimonitoring dan dievaluasi. Lebih lanjut melalui kegiatan sederhana ini dapat membagi prioritas kegiatan yang mana harus didahulukan dan mana kegiatan yang harus dikemudiankan. Tentunya kegiatan kegiatan yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat dan berkaitan erat dengan visi dan misi organisasi menjadi prioritas utama. Hal inilah yang kemudian juga menjadikan Imigrasi Kupang sebagai satuan kerja dengan pengelolaan Laporan Harian Intelijen (LHI) terbaik pertama ditahun 2022 pada Kategori Kantor Imigrasi Kelas I (satu). (EM).

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *