loading
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KUPANG
 
Kantor Wilayah Kemenkumham NTT
FacebookInstagramYoutubeTwitter
Imigrasi Kupang Kelas I TPI
Imigrasi Kupang Kelas I TPI

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KUPANG

KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA TIMUR

Jalan Bumi III, Penfui, Oesapa Sel., Kec. Klp. Lima
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

HOTLINE

0811-386-0121

Hubungi Kami
Informasi Keimigrasian+62 811-3860-121
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Imigrasi
    • Visi, Misi Dan Tata Nilai
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Mars Imigrasi
  • Layanan
    • Informasi Layanan WNI
      • Permohonan Paspor Baru
        • Masyarakat Umum
        • Anak di Bawah 17 tahun
        • Anak Affidavit
        • Calon Pekerja Migran Indonesia
        • Haji / Umroh
        • luar Negeri
      • Permohonan Pergantian
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Hilang
        • Paspor Rusak
        • Penggantian Diluar Negeri
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Bisnis APEC
    • Informasi Layanan WNA
      • Permohonan Visa Republik Indonesia
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A)
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211)C
        • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (*Belum Diberlakukan Kembali)
        • Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata
        • Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)
        • Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)
        • Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)
        • Bebas Visa Kunjungan
        • Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian
        • Perpanjangan Ijin Tinggal
    • Biaya keimigrasian
    • Investor
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Menteri Hukum Dan HAM
    • Peraturan Menteri Keuangan
    • Peraturan Lainnya
  • Info Publik
    • Berita
    • Standar Operasional Prosedur
    • Dipa Satker
    • Pemberitahuan
    • Hasil Survey SPKP
  • Inovasi Layanan
    • Si Miku BaTos
    • Si Koe Peduli
Imigrasi Kupang Kelas I TPI
Imigrasi Kupang Kelas I TPI
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah Imigrasi
    • Visi, Misi Dan Tata Nilai
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Mars Imigrasi
  • Layanan
    • Informasi Layanan WNI
      • Permohonan Paspor Baru
        • Masyarakat Umum
        • Anak di Bawah 17 tahun
        • Anak Affidavit
        • Calon Pekerja Migran Indonesia
        • Haji / Umroh
        • luar Negeri
      • Permohonan Pergantian
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Hilang
        • Paspor Rusak
        • Penggantian Diluar Negeri
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Bisnis APEC
    • Informasi Layanan WNA
      • Permohonan Visa Republik Indonesia
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A)
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)
        • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211)C
        • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (*Belum Diberlakukan Kembali)
        • Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata
        • Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)
        • Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)
        • Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)
        • Bebas Visa Kunjungan
        • Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian
        • Perpanjangan Ijin Tinggal
    • Biaya keimigrasian
    • Investor
  • Regulasi
    • Undang-undang
    • Peraturan Menteri Hukum Dan HAM
    • Peraturan Menteri Keuangan
    • Peraturan Lainnya
  • Info Publik
    • Berita
    • Standar Operasional Prosedur
    • Dipa Satker
    • Pemberitahuan
    • Hasil Survey SPKP
  • Inovasi Layanan
    • Si Miku BaTos
    • Si Koe Peduli

PERMENKUMHAM NO 14 2014 TTG KETENTUAN PELAKSANAAN PERMENPANRB NO 8/2014 TTG JF PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA.

May 10, 2024

Peraturan Menteri Hukum

2

  • PreviousPERMENKUMHAM NO 13/2014 TTG KETENTUAN PELAKSANAAN PERMENPANRB NO 7/2014 TTG JF ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA.

  • NextPERMENKUMHAM NO 6/2021 TTG SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kabar Terkini

  • Sosialisasikan Bahaya TPPO dan TPPM, Kanim Kupang Sambangi Sumba Timur May 11, 2025
  • Imigrasi Kupang Deportasi 2 WNA Overstay April 29, 2025
  • Komisi XIII DPR RI Apresiasi Layanan Keimigrasian serta Upaya Penanganan dan Pencegahan Human Trafficking di Kanim Kupang March 25, 2025
  • Lantik pejabat Imigrasi, Nanang : Dekatkan Diri pada Tuhan dalam Bekerja March 20, 2025
  • Imigrasi Kupang Gelar Sosialisasi Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Soe March 13, 2025

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Whistle Blowing System

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Majalah Bhumipura

Perjanjian Kerjasama Keimigrasian

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Perpustakaan Direktorat Jenderal Imigrasi

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

Sistem Informasi Pelayanan Publik

_

Menu

  • Beranda
  • Profil
  • Layanan WNI
  • Layanan WNA
  • Berita imigrasi
  • Hubungi Kami
_

Jam Operasional

Senin s/d kamis08:00 - 16:00
jumat08:00 - 16:30
Sabtu, Minggu dan Hari Nasional Libur
_

Hubungi Kami

  • Jl. Bumi 3 No.3, Oesapa Sel., Klp. Lima, Kota Kupang, NTT
  • +62 811-3860-121Layanan Pengaduan
  • kanim.kupang@kemenkumham.go.idEmail
_
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Imigrasi Kelas I
TPI Kupang

Kantor Wilayah Kementerian Direktorat Jenderal Imigrasi 

Copyright © Imigrasi Kelas I TPI Kupang