Kupang – Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam sebuah negara demokratis, di mana warga negara memiliki dan menggunakan hak untuk memilih pemimpin dan perwakilannya. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah Warga Negara Asing (WNA) dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) juga memiliki hak suara dalam pemilihan umum tersebut ?
Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 1 angka 34 jo pasal 198, menegaskan bahwa hak memilih dalam pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Meskipun beberapa WNA yakni pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dengan jangka waktu terbatas, namun penting untuk dicatat bahwa KTP bukanlah bukti kewarganegaraan, melainkan dokumen kependudukan. Untuk itu, WNA tidak memiliki hak pilih layaknya WNI dalam pemilu di Indonesia.
Hal berbeda didapat oleh anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA atau biasa disebut Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang mana anak dalam kategori ini diberikan kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan dalam saat bersamaan secara terbatas.

“Hukum pemilu di Indonesia tidak mengatur tentang ada tidaknya hak pilih untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda. Namun dengan statusnya juga sebagai WNI secara terbatas maka ABG memiliki hak pilih dan bisa menjadi pemilih jika sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin sampai batas usia 21 tahun yang mana merupakan batas usia terakhir bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan” ungkap Milan Susana Moeda, Kasubsi Status Keimigrasian Imigrasi Kupang dalam keterangannya.
Dengan demikian, berbeda dengan Warga Negara Asing yang tidak memiliki hak pilih, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas memiliki hak yang sama dengan WNI termasuk dalam Pemilihan Umum sampai tiba waktunya ABG tersebut harus memilih kewarganegaraan definitifnya yakni pada usia 18 hingga paling lambat 21 tahun.
Namun, perlu diketahui bahwa pada kasus tertentu, dengan menggunakan hak pilihnya pada pemilu di Indonesia, ABG tersebut beresiko kehilangan kewarganegaraan asingnya jika menurut hukum negara asingnya tersebut, orang yang berpartisipasi dalam pemilu negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.
Selain itu, agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, perlu adanya peraturan yang mengatur secara terperinci hak – hak ABG serta mensosialisasikan mengenai mekanisme atau prosedur ABG dalam menyalurkan haknya karena banyak masyarakat yang belum mengenal konsep Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas. (YP)

No comment