Soe – TTS, berlokasi di Aula lt. 3 Hotel Timor Megah, (Senin, 25/09/2023) dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang merupakan salah satu UPT (Unit Pelaksana Tugas) dibawah ayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone.

Diketuai oleh Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Fitra Izharry kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu pertama, Kasat Reskrim Polres TTS, Joel Dolu S.H, memaparkan materi mengenai Pencegahan Dan Penegakan Hukum TPPO, Data TPPO di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian serta keberhasilan Pihak polisi dalam mengungkapkan kasus TPPO di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pemateri kedua, Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Mardiyanto. Dalam paparannya Mardiyanto memberikan gambaran secara rinci mengenai Gambaran TPPO dari perpektif keimigrasian. Dan yang ketiga, Kepala BP3MI NTT, Siwa S.E memberikan materi mengenai Tugas Dan Fungsi BP3MI, PMI dan Masalah dan penanganan masalah bagi PMI serta kasus – kasus yang ditangani oleh BP3MI.

Dalam sambutannya sebelum membuka dengan resmi kegiatan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Denny Nubatobis, S.Sos, M.Si, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. “Kami berterimakasih kepada Kemenkumham NTT dalam hal ini Kantor Imigrasi Kupang yang telah datang membawakan sosialisasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diharapkan kedepannya ‘kado’ yang dikirim ke Kabupaten TTS dapat berkurang,” ungkap Denny. Beliau pula menerangkan bahwa Kabupaten TTS merupakan salah satu Kabupaten yang menerima “kado” alias peti mati berisi jenazah TPPO dari luar negeri terbanyak di daratan Timor beberapa tahun terakhir.

Kegiatan berlangsung selama kurang lebih 5 jam berlangsung alot dan interaktif. Salah satu peserta memberikan pendapat bahwa kegiatan sosialisasi ini sebaiknya dilaksanakan juga ditingkat Kecamatan dan Kelurahan karena dipandang bahwa masyarakat butuh informasi secara langsung mengenai bahaya perdagangan orang yang jumlahnya cukup tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terkhususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang dihadiri oleh Camat Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda Dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Polres TTS, TNI, Kejaksaan, Kesbangpol dan wartawan berlangsung lancar hingga acara penutup. (*Ayd)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *