Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai

Permohonan Paspor Baru di Luar Negeri

Informasi Umum

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.

Persyaratan
  1. Paspor ayah dan/atau ibu WNI

  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia

Prosedur
  1. Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan petugas. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Pengesahan
  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
  2. Pembayaran biaya paspor
  3. Pengambilan foto dan sidik jari
  4. Wawancara
  5. Verifikasi
  6. Adjudikasi
Biaya
  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.