Kupang – Bertempat di Aula lt.4 Hotel Sylvia Kupang, diselenggarakan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT diwakili oleh Plt. Kepala Divisi Imigrasi Christian Penna, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone. Turut hadir pula Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ketsia S.P.M. Lanoe dalam rapat yang mengusung tema “Sinergitas Kelembagaan Dalam Mensukseskan Pemilu 2024 Yang Aman, Damai, dan Kondusif”.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Direktur Intelkam Polda NTT, Agustinus Christmas, S.I.K., menghadirkan berbagai instansi seperti Korem 161, Lanudal, Lantamal, Polisi Pamong Praja, Badan Intelijen Daerah, Kesbangpol, Polda NTT, Polresta Kota Kupang, Polres Kupang, Kajati, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Divisi Imigrasi Kanwil NTT, dan Dinas Pencatatan Sipil yang merupakan instansi dan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam rangka tercapainya Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif.
Beberapa isu dalam masa pemilu yang berkaitan dengan tugas Imigrasi sempat dibahas dalam rapat ini adalah terkait dengan terdapatnya zona netral yang kerap kali membutuhkan atensi khusus setiap diadakannya pemilu, status kewarganegaraan calon yang dipilih dan masalah status kewarganegaraan calon pemilih juga berkaitan dengan hak memilih ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda).

Disampaikan oleh Plt. Kepala Divisi Imigrasi, Christian Penna bahwa mengenai pengamanan aktifitas penduduk di zona netral memerlukan kerjasama dengan semua instansi terkait karena Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri mengingat panjangnya batas negara juga mengenai pengawasan terhadap orang asing. Program revitalisasi pos-pos Keimigrasian di wilayah NTT juga sedang digalakan dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan keamanan keimigrasian di perbatasan negara.
Berkaitan dengan status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi bukan tempat yang tepat untuk didatangi. “Kantor Imigrasi merupakan instansi yang memiliki tusi berkaitan dengan lalu lintas masuk dan keluarnya orang asing maupun WNI dari luar dan ke dalam wilayah Indonesia dan bukan sebagai instansi untuk menetapkan kewarganegaraan seseorang, sehingga kantor Imigrasi bukanlah tempat yang tepat untuk dapat menentukan kewarganegaraan agar dapat dimasukan dalam Daftar Calon Pemilih. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan konfirmasi mengenai kewarganegaraan seseorang”, jelas Plt. Kepala Divisi Imigrasi yang akrab disapa Chris.
Kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Instansi di Wilayah Nusa Tenggara Timur berlangsung dengan kondusif diwarnai dengan diskusi yang alot dan informatif. (*Ayd)
No comment