Kupang – Bagi segelintir orang mungkin mengetahui bahwa Imigrasi hanya memiliki tugas untuk menerbitkan paspor, akan tetapi pada dasarnya Imigrasi memiliki tugas yang cukup luas dan lebih dari sekedar memberikan layanan penerbitan paspor. Tugas dan fungsi Imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian meliputi 4 (empat) hal pokok yakni Pelayanan, Penegakan Hukum, Keamanan dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi Masyarakat. Demikian dijelaskan Yehezkiel Djami, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang, saat memberikan arahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun 2024 yang tengah melaksanakan orientasi lapangan di Kantor Imigrasi Kupang, pada Rabu (8/5/2024).
“Kami (Imigrasi – red), selain memberikan layanan kepada masyarakat baik itu kepada WNI maupun WNA, kami juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian, membantu mengamankan negara dari sisi keimigrasian hingga membantu meningkatkan perekonomian masyarakat”, jelas Djami saat itu. “Tugas dan fungsi itu tentu berkaitan erat dengan pengertian keimigrasian itu sendiri yakni tentang bagaimana lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia serta bagaimana pengawasannya untuk menegakkan kedaulatan negara”, lanjutnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Djami memaparkan bahwa kebijakan keimigrasian Indonesia itu adalah ‘Selective Policy’. Kebijakan ini berlaku bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Indonesia, dimana hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Setiap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, wajib memiliki visa kecuali diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan tinggal serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan visa yang dimilikinya.
Selain memberikan arahan, Djami juga mengajak 20 (Dua Puluh) CPNS kemenkumham yang hadir saat itu untuk berkeliling melihat ruang pelayanan, baik ruang layanan WNI maupun WNA, dan ruangan pencetakan paspor. Mereka dijelaskan alur pelayanan dan bagaimana proses pencetakan paspor yang dilakukan Kantor Imigrasi Kupang. Mereka cukup antusias mengikuti orientasi lapangan pada Kantor Imigrasi Kupang saat itu.(*/em)
No comment