Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Investor

Kegiatan

1. kegiatan tidak untuk bekerja;
2. permohonan visa tinggal terbatas investor hanya dapat diajukan oleh korporasi dengan tipe penjamin PMA;
3. sebelum mengajukan visa, pastikan status korporasi PMA aktif;
4. jika korporasi masih berbentuk PMDN, silahkan mengajukan update profil ke subdit visa;
5. pastikan investor asing yang diajukan visa tinggal terbatas investor memiliki nilai saham paling sedikit 10 milyar rupiah.

Masa Tinggal
  1. Satu tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C313)
  2. Dua Tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C314)
Persyaratan
  1. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
    1). paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
    2). paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
    3). atau paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  2. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  3. pasfoto, dengan spesifikasi:
    1. berwarna (colour);
    2. format file *.JPEG;
    3. ukuran 100kb – 200kb;
    4. latar putih solid;
    5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
    6. bukan hasil edit atau olah gambar;
  4. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
Persyaratan Pendukung

surat rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penanaman modal

Persyaratan Tambahan
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Biaya

Komponen Pembayaran

  1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
  2. Biaya visa (per permohonan): USD 150
  3. Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan)
  • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
  • lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
  • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000,00
  • Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000,00
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *