Kupang – Kantor Imigrasi Kupang berhasil mencatat prestasi yang membanggakan dengan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 180% dari target yang telah ditetapkan. Capaian ini menunjukkan kinerja optimal dari seluruh tim Imigrasi Kupang dalam mengelola pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas kerja keras dan dedikasi dalam meningkatkan pelayanan, terutama disumbang oleh tingginya permintaan layanan yang meliputi pembuatan paspor baru, penggantian paspor, percepatan proses paspor, dan perpanjangan izin tinggal.

“Sektor yang paling dominan berkontribusi terhadap capaian PNBP terlihat jelas dari tingginya permintaan layanan paspor. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti peningkatan mobilitas penduduk, kebutuhan perjalanan wisata atau bisnis, dan kemudahan akses layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kupang” ungkap Nanang kepada media, Senin (4/11/2024) di Kupang.

“Keberhasilan ini merupakan buah dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus upaya untuk terus mendukung penerimaan negara,” tambahnya.

Diberitakan bahwa pencapaian PNBP oleh Imigrasi Kupang sebesar Rp. 6,3 Miliar, melampaui target awal sebesar Rp. 3,4 Miliar atau mencapai Pencapaian 180% bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Kantor Imigrasi Kupang, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di sektor keimigrasian.

Keberhasilan melampaui target PNBP tahun 2024 menjadi modal berharga bagi Kantor Imigrasi Kupang untuk mencapai target yang lebih tinggi di tahun 2026 sesuai hasil rapat koordinasi pusat, dimana pada tahun 2026 Kantor Imigrasi Kupang diberikan target PNBP yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp 8,8 miliar.

Target yang ambisius ini didasarkan pada proyeksi peningkatan permintaan layanan paspor dan dampak dari perubahan regulasi mengenai penyesuaian jenis dan tarif PNBP termasuk penetapan kenaikan biaya pembuatan paspor, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Pihak imigrasi Kupang juga menyatakan akan terus berinovasi dalam memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien, serta meningkatkan pengawasan Keimigrasian yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kupang di Nusa Tenggara Timur. Dengan capaian ini, diharapkan Imigrasi Kupang dapat terus mempertahankan performa yang baik dan semakin memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara. (YP)

Comments are disabled.