Kupang – Seorang WNA asal Timor Leste, berinisial JDC diamankan tim Inteldakim Imigrasi Kupang, sehari setelah melangsungkan pernikahannya. JDC diamankan di tempat kediamannya pada Rabu (08/10/2023). JDC dilaporkan atas dugaan tidak memiliki izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia. JDC dilaporkan ke Imigrasi Kupang dihari pernikahan JDC dengan seorang wanita berkebangsaan Indonesia.

“Ya betul bahwa kami telah menerima laporan pada Selasa (7/10/2023) kemarin” ungkap Andry Ndoda, Kasi Inteldakim Imigrasi Kupang, membenarkan. “Dilaporkan bahwa ada seorang WNA asal Timor Leste yang tengah melaksanakan pernikahan tetapi tidak memiliki izin tinggal dan berdasarkan laporan itu, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penelusuran”, ungkapnya lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim Inteldakim Imigrasi Kupang menemukan bahwa JDC memiliki paspor kebangsaan yang telah habis berlaku dan tidak memiliki izin tinggal. Paspor JDC telah habis berlaku sejak 2014 dan selama itu pula tidak memiliki izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia. Yang bersangkutan langsung diamankan dan dibawa untuk didalami dalam proses pemeriksaan.

“Ya, tim kami sudah mengamankan yang bersangkutan kemarin (Rabu, 8/10/2022 – red) dan saat ini yang bersangkutan tengah kami tahan dan kami dalami pelanggaran keimigrasian yang dilakukan”, ucap Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, saat dikonfirmasi. “Bila terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian maka yang bersangkutan akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku”, lanjut Christian menjelaskan.(*/em)

No comment