Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Pergantian Paspor karena Habis Masa Berlaku
Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk selalu mengecek masa berlaku dari paspor tersebut.
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
- paspor ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Bagi permohonan paspor yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Petugas imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
- Jika dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, petugas imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
- Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
- Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
- Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
- Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0
Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor)
Pemohon akan dikenakan biaya beban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.