Kupang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan kegiatan “Wira Waspada 2025”, sebuah operasi serentak secara nasional yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kanim Kupang pada tanggal 16 hingga 17 Juli 2025.
Kegiatan yang merupakan bentuk pengawasan keimigrasian secara langsung ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun tempat kegiatan orang asing, seperti penginapan, kawasan wisata, tempat ibadah, hingga institusi dan perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi Wirawaspada ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, serta untuk mencegah pelanggaran keimigrasian maupun potensi tindak kejahatan lintas negara seperti perdagangan orang, penyalahgunaan izin tinggal, dan spionase.
“Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kedaulatan wilayah, mendeteksi secara dini potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing, serta sebagai langkah pencegahan terhadap ancaman keamanan nasional. WNA yang tidak memiliki izin tinggal resmi tentunya melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Nanang.

Dalam pelaksanaan operasi, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Kupang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara langsung kepada sejumlah orang asing yang berada di wilayah Kota Kupang. Operasi dilakukan secara humanis dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan dengan inisial MM pada salah satu Hotel di Kota Kupang. Yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan berada di wilayah Indonesia tanpa izin masuk yang sah atau masuk tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Saat ini, WNA tersebut telah diamankan Imigrasi Kupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanim Kupang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing secara berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait serta masyarakat, khususnya dalam pelaporan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan keimigrasian. Kami membuka ruang komunikasi melalui layanan pengaduan dan media sosial resmi kami,” tutup Nanang. (YP/Humas Kanim Kupang)
