Awali Tahun dengan Tekad Melayani, Kantor Imigrasi Kupang teken Perjanjian Kinerja dan Komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas

Kupang – Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan zona integritas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT pada Jumat (24/1), dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Arvin Gumilang serta pimpinan tinggi lainnya.

Penandatanganan dilakukan secara langsung Kepala Kantor Imigrasi Kupang dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, sementara secara virtual dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Maumere, dan Labuan Bajo. Kesepakatan ini menegaskan komitmen semua pihak dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyatakan bahwa pembangunan zona integritas adalah langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan imigrasi. “Komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, juga menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah bentuk nyata da tgguri upaya reformasi birokrasi di wilayah NTT dalam menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, adaptif dalam melayani masyarakat. “Kami berharap zona integritas ini dapat mendorong percepatan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di sektor imigrasi dengan bekerja dengan penuh integritas, inovatif, serta berkolaborasi,” ungkapnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM NTT. Diharapkan, inisiatif ini dapat menjadi teladan bagi unit kerja lainnya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(YP)

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin (04/11/2024). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.

“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.

Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.

Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021.

Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita. Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.

Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

JAKARTA – Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan. Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.

“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” ujar Godam.

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” pungkas Godam.

Perkuat Pengawasan di Kecamatan Mollo Selatan, Kanim Kupang bentuk Timpora dan Desa Binaan Imigrasi

Kupang – Kantor Imigrasi Kupang menggelar kegiatan rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Kamis (19/09/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Mollo Selatan.

Timpora sendiri merupakan wadah koordinasi dan sinergitas antar berbagai instansi terkait dalam pengawasan orang asing. Tim ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian aktivitas orang asing yang berada di wilayah tersebut, sehingga dapat mencegah berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.

Dalam kesempatan ini, juga dibentuk program Desa Binaan Imigrasi dengan desa yang dipilih adalah Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, sebagai upaya penyebaran informasi dan edukasi terkait keimigrasian. Desa binaan ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan sarana edukasi bagi masyarakat setempat mengenai berbagai permasalahan, seperti pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta masalah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang berdekatan.

Selain itu, kantor imigrasi yang berlokasi di kantong pekerja migran juga dianggap penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur keimigrasian, khususnya terkait pengiriman PMI secara legal. Program ini bertujuan agar masyarakat desa lebih sadar dan memahami hal keimigrasian, sehingga mampu menghindari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi Warga Negara Asing dan melindungi Warga Negara Indonesia dari potensi masalah hukum dan sosial yang diakibatkan oleh prosedur keimigrasian yang tidak sah.

“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, namun diperlukan sinergi antar instansi terkait, baik dari pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga aparat desa dalam rangka memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Juga, dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di waktu yang sama ini, masyarakat pedesaan akan lebih teredukasi terhadap aturan Keimigrasian, memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar saat menjadi pekerja migran serta lebih waspada terhadap peredaran informasi yang menyesatkan terkait keberangkatan ke luar negeri,” tambahnya.

Dengan adanya Timpora dan program desa binaan ini, diharapkan pertukaran informasi menjadi lebih kredibel dan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat berjalan dengan baik guna menjaga keamanan wilayah dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di daerah Mollo Selatan secara khusus dan wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada umumnya. (YP)

Imigrasi tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO (Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th), yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

Berangkat dari laporan masyarakat pada (19/08) mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.

“Penangkapan [SG dan KO] merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka [SG dan KO] kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam

Investor

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Investor

Kegiatan

1. kegiatan tidak untuk bekerja;
2. permohonan visa tinggal terbatas investor hanya dapat diajukan oleh korporasi dengan tipe penjamin PMA;
3. sebelum mengajukan visa, pastikan status korporasi PMA aktif;
4. jika korporasi masih berbentuk PMDN, silahkan mengajukan update profil ke subdit visa;
5. pastikan investor asing yang diajukan visa tinggal terbatas investor memiliki nilai saham paling sedikit 10 milyar rupiah.

Masa Tinggal
  1. Satu tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C313)
  2. Dua Tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C314)
Persyaratan
  1. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
    1). paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
    2). paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
    3). atau paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  2. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  3. pasfoto, dengan spesifikasi:
    1. berwarna (colour);
    2. format file *.JPEG;
    3. ukuran 100kb – 200kb;
    4. latar putih solid;
    5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
    6. bukan hasil edit atau olah gambar;
  4. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
Persyaratan Pendukung

surat rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penanaman modal

Persyaratan Tambahan
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Biaya

Komponen Pembayaran

  1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
  2. Biaya visa (per permohonan): USD 150
  3. Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan)
  • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
  • lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
  • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000,00
  • Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000,00
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)

Biaya keimigrasian

NoJenis PNBPSatuanTarif
A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
1.Paspor Biasa 48 Halamanper permohonanRp. 350.000
2.Paspor Biasa 48 Halaman Elektronikper permohonanRp. 650.000
3.Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNIper permohonanRp. 100.000
4.Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asingper permohonanRp. 150.000
5.Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Samaper permohonanRp. 1.000.000
B. Visa
1.Visa Kunjungan
a.Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hariper orangRp 2.000.000
b.Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hariper orangRp 6.000.000
c.Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hariper orangRp 1.500.000
d.Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahunper orangRp 3.000.000
e.Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)per orangRp 500.000
2.Visa Tinggal Terbatas
a.Visa Tinggal Terbatasper permohonanUS $150
b.Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp 700.000
c.Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Keduaper permohonanRp 3.000.000
d.Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)per orangRp 2.000.000
e.Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)per permohonanRp 200.000
C. Izin Keimigrasian
1.Izin Kunjungan
a.Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)per permohonanRp. 500.000
b.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper permohonanRp. 2.000.000
c.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasiper permohonanRp. 6.000.000
2.Izin Tinggal Terbatas
a.Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp. 750.000
b.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 1.000.000
c.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.500.000
d.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 2.000.000
e.Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 5.000.000
f.Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 1.000.000
g.Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 300.000
h.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 12.000.000
i.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 3.500.000
3.Izin Tinggal Tetap
a.Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
b.Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
c.Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper permohonanRp. 10.200.000
d.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 15.000.000
e.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 5.000.000
f.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper permohonanRp. 30.000.000
g.Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper orangRp 15.000.000
4.Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
a.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 600.000
b.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.000.000
c.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 1.750.000
d.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 3.250.000
e.Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Keduaper permohonanRp. 6.000.000
D. PNBP Keimigrasian Lainnya
1.Biaya Beban
a.Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikanper hariRp. 1.000.000
b.Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasianper Alat AngkutRp. 50.000.000
c.Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlakuper alat angkutRp. 50.000.000
d.Biaya Beban Paspor Hilangper bukuRp. 1.000.000
e.Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
f.Biaya Beban Paspor Rusakper bukuRp. 500.000
g.Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
h.Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilangper bukuRp. 1.000.000
i.Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusakper bukuRp. 1.000.000
2.Smart Card
a.Smart Cardper permohonanRp. 1.500.000
3.Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
a.Permohonan Baru KPP APECper permohonanRp. 2.500.000
b.Penggantian KPP APECper permohonanRp. 2.500.000
4.Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
a.Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraanper permohonanRp. 400.000
5.Surat Keterangan Keimigrasian
a.Surat Keterangan Keimigrasianper permohonanRp. 3.000.000

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  •  

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun

MasaTinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  6. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.
Waktu Penyesuaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya
  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  •  
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  •  

Bebas Visa Kunjungan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Bebas Visa Kunjungan

Kegiatan

Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

MasaTinggal

Diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan
  1. Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Biaya

Tidak Dikenakan Biaya

Daftar Negara Bebas Biaya Kunjungan Khusus Wisata
  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
Dasar
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019