Sebar Informasi Keimigrasian, Kanim Kupang Sambangi 2 Kabupaten dalam Seminggu

Kupang – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyebaran informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan sosialisasi Keimigrasian bagi Pelajar di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Rote Ndao.

Kegiatan yang menargetkan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut memperkenalkan tugas dan fungsi Keimigrasian di tengah masyarakat serta memperkenalkan Politeknik Imigrasi yang merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Abiatar Kune, selaku Kepala Sekolah Efata Soe menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini. “Kegiatan sosialisasi Keimigrasian dan perkenalan Pokiteknik Imigrasi seperti diharapkan dapat dilaksanakan lebih sering ke sekolah-sekolah karena informasi tentang Politeknik Imigrasi dapat menjadi salah satu opsi yang sangat baik bagi anak-anak yang sebentar lagi akan lulus dari jenjang SMA”, ungkap Abiatar Kune atau yang akrab dipanggil Kune saat hadir pada sosialisasi yang diselenggarakan di Soe, Kabupaten TTS pada hari Selasa, 10 Desember 2024″.

Hal senadapun disampaikan oleh siswa/i SMA di Ba’a, Kabupaten Rote pada sosialisasi Keimigrasian yang dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 bahwa informasi mengenai Imigrasi yang selama ini diketahui hanya melayani paspor ternyata juga memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan negara serta kurangnya informasi mengakibatkan tidak banyak yang mengetahui bahwa Imigrasi memiliki sekolah kedinasan yang menawarkan segudang manfaat setelah lulus dari Politeknik Imigrasi dimaksud.

Kegiatan Sosialisasi Keimigrasian bagi Siswa/i SMA pada dua kabupaten tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi 8 sekolah yang diundang baik dari Soe dan dari Ba’a, ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Fatahillah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Kantor Imigrasi Kupang dalam rangka memperluas wawasan masyarakat, khususnya generasi muda, tentang Keimigrasian di wilayah Nusa Tenggara Timur. Rencananya, sosialisasi serupa akan terus dilaksanakan di Kabupaten lain dalam waktu mendatang. (Ayd)

Imigrasi Kupang Luncurkan Maskot dan Inovasi Terbaru untuk Maksimalkan Pelayanan Publik

Kupang – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan meluncurkan sejumlah perubahan terbaru. Dengan memanfaatkan kanal media sosial dan berita online, beberapa perubahan berupa inovasi tersebut diluncurkan pada Kamis (28/11/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyampaikan bahwa inovasi-inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. “Kami ingin memberikan pengalaman yang berbeda dalam layanan keimigrasian, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan terbantu,” ujarnya.

Adapun lima inovasi terbaru yang diluncurkan adalah Si Miku Ba TOS (Take On Saturday) Layanan khusus untuk pengambilan paspor setiap hari Sabtu, dari pukul 09.00 hingga 12.00 siang. Layanan ini diharapkan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.

Si Miku Manyala (Layanan saat Jam Istirahat) Layanan ini memungkinkan masyarakat tetap dapat dilayani pada jam istirahat setiap hari kerja, sehingga tidak ada waktu yang terbuang untuk menunggu.

Si Miku Bainfo (Informasi Paspor Selesai) yaitu layanan pemberitahuan paspor selesai yang dikirim langsung melalui pesan WhatsApp.

Si Miku Batanya (Informasi dan Pengaduan via WhatsApp dan Media Sosial). Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan atau pengaduan terkait keimigrasian melalui WhatsApp dan media sosial resmi Kanim Kupang.

Yang terakhir, Si Miku Gercep yaitu Inovasi layanan satu hari untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait paspor yang rusak atau hilang, memberikan solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut secara mendesak.

Selain meluncurkan inovasi pelayanan, Kanim Kupang juga memperkenalkan maskot baru berupa dugong yang memakai riasan kepala dan kain khas daerah Alor bernama Si Miku. Maskot terbaru ini melambangkan persahabatan dan semangat baru dalam melayani masyarakat dengan keterbukaan, inspiratif serta kreativitas yang tanpa batas.

Dengan berbagai inovasi dan pendekatan baru ini, diharapkan Kantor Imigrasi Kupang dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanannya serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian.

Kanim Kupang berkomitmen untuk terus melakukan terobosan-terobosan yang relevan dan adaptif demi memberikan pelayanan publik yang maksimal. “Kami ingin masyarakat tidak hanya puas, tetapi juga bangga dengan pelayanan yang kami berikan,” tutup Nanang. (YP)

Imigrasi Kupang Koordinasi dengan TNI, Salurkan Bantuan Kemenimipas untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Kupang – Kantor Imigrasi Kupang melakukan koordinasi intensif dengan TNI Angkatan Udara (TNI AU) Lanud Eltari Kupang dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Lantamal VII Kupang dalam proses penyaluran bantuan kemanusiaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) untuk para korban terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bantuan ini merupakan bentuk respon cepat dan tanggap dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kebutuhan mendesak para pengungsi akibat erupsi yang terjadi beberapa waktu lalu. Bantuan berupa logistik, peralatan, dan kebutuhan dasar dikirimkan dari Base Ops Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU. Setibanya di Kupang (26/11/2024), bantuan tersebut akan dilanjutkan penyalurannya melalui jalur laut menggunakan kapal milik Lantamal VII, KRI Teluk Ende 517 menuju Larantuka sebelum dikirim melalui jalur darat ke daerah terdampak.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Lanud Eltari Kupang dan Lantamal VII Kupang untuk memastikan proses distribusi bantuan ini berjalan lancar. Sinergi antar instansi ini sangat penting agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang menjadi korban erupsi gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa.

Proses distribusi bantuan melibatkan berbagai unsur, termasuk personel dari Imigrasi Kupang, TNI AU, dan TNI AL dalam memastikan logistik dikemas dan dikirim dengan aman. Dalam kesempatan tersebut, pihak Imigrasi Kupang juga mengapresiasi dukungan penuh dari TNI AU dan TNI AL atas penggunaan fasilitas pesawat dan kapal angkatan laut untuk mendukung misi kemanusiaan ini.

Erupsi Gunung Lewotobi yang terjadi pada 4 November 2024 telah menyebabkan lebih dari 12.200 warga dari 14 desa harus kehilangan tempat tinggal yang mengakibatkan mereka harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman dan menghadapi berbagai kesulitan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para pengungsi sekaligus menjadi bukti nyata solidaritas dan sinergi antarinstansi pemerintah dalam menghadapi situasi darurat dalam negeri.

Distribusi bantuan ke warga dijadwalkan selesai dalam beberapa hari mendatang, dengan prioritas pada wilayah pengungsian yang paling terdampak. Instansi terkait bersama TNI, POLRI, Imigrasi serta Pemerintah Daerah juga terus memantau perkembangan situasi di lokasi bencana untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pengungsi. (YP)

Sebar Informasi Keimigrasian, Imigrasi Kupang Gelar Sosialisasi Di Sumba Barat Daya

Tambolaka – Dalam rangka penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat, Imigrasi Kupang laksanakan sosialisasi keimigrasian kepada pelajar dan mahasiswa. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi terkait tugas dan fungsi keimigrasian serta sekolah kedinasan Politeknik Keimigrasian atau Poltekim. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Sinar Tambolaka dan ikuti oleh beberapa perwakilan dari beberapa sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (21/11/2024).

“Sosialisasi ini selain memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi keimigrasian, juga untuk memberikan pemahaman secara detail tentang bagaimana imigrasi memberikan pelayanan kepada masyarakat, jenis layanan dan persyaratan layanan”, jelas Reza Fatahillah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. “Selain itu kami juga memberikan informasi terkait adanya sekolah kedinasan milik Imigrasi, yang harapannya bisa menjadi opsi pilihan bagi adik-adik peserta didik untuk menempuh pendidikan tinggi nantinya”, ujarnya lagi menjelaskan.

Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi imigrasi yang meliputi 4 (empat) hal, yakni Pelayanan, Penegakan Hukum, Pengamanan Negara dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi Masyarakat. Dalam pelayanan Imigrasi memberikan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) berupa layanan penerbitan paspor, Pas Lintas Batas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Imigrasi juga memberikan Pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA) berupa layanan Visa dan Izin Tinggal. Selain itu, terdapat pula layanan izin masuk dan keluar wilayah NKRI bagi WNI dan WNA.

Lebih lanjut, peserta juga diberikan pemahaman tentang Poltekim, yang merupakan sekolah kedinasan milik Imigrasi. Poltekim tiap tahunnya selalu membuka kesempatan bagi seluruh insan-insan muda peserta didik untuk menempuh pendidikan tinggi dan menjadi petugas imigrasi yang handal. Terdapat beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi untuk bisa menempuh pendidikan di Poltekim seperti usia, tinggi badan dan kesehatan serta harus melalui tahapan tes berupa kompetensi dasar dan psikotes.

“Sosialisasi keimigrasian ini merupakan program kerja dari Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang”, ujar Saiful Hukum, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, yang saat itu bertindak selaku ketua panitia pelaksana. “Kegiatan kali berjalan dengan lancar dan mudah-mudahan program kegiatan seperti ini terus dijalankan kedepannya, sehingga pemahaman terkait layanan keimigrasian semakin dipahami masyarakat luas”, ujarnya berharap.(EM)

Imigrasi Kupang Laksanakan Operasi Jagratara Tahap III di Kabupaten Rote Ndao

Kupang – Imigrasi Kupang kembali melaksanakan Operasi Jagratara Tahap III, yang kali ini berlokasi di Kabupaten Rote Ndao pada 7 s/d 9 Oktober 2024. Operasi pengawasan orang asing Jagratara yang berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti selalu waspada ini digelar serentak oleh jajaran keimigrasian di seluruh Indonesia sebagai langkah pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.

Operasi Jagratara lahir dari tantangan yang muncul seiring meningkatnya jumlah orang asing di Indonesia, terutama di sektor pariwisata dan investasi. Pengawasan intensif diperlukan untuk menjamin bahwa setiap pendatang mematuhi aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia, kita ingin pelintas yang berkualitas,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela pembukaan Operasi Jagratara serentak seluruh Indonesia di pelabuhan Benoa, Bali.

Operasi yang digelar Kanim Kupang di Kabupaten Rote Ndao ini menyasar sejumlah termasuk tempat-tempat penginapan, tempat wisata, perusahaan serta area-area yang sering dikunjungi oleh warga negara asing. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para WNA beserta dokumen-dokumen keimigrasian yang dimiliki. Tim juga melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan maupun penginapan untuk memastikan bahwa telah memenuhi kewajibannya dalam mengelola dan melaporkan tenaga kerja asing maupun wisatawan asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. “Operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di sini mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat setempat. Dengan adanya Operasi Jagratara ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing di Indonesia, secara khusus di wilayah kerja Imigrasi Kupang. (YP)

Terima kunjungan Siswa Pendidikan Bintara Polri, Imigrasi Kupang berikan pembekalan

Kupang – Kantor Imigrasi Kupang menerima kunjungan dari siswa Pendidikan Pembentukan Bintara POLRI (Diktukba) dalam rangka kegiatan peninjauan objek penting pada Jumat (11/10/2024). Kunjungan ini merupakan bagian dari program pembekalan dan pengenalan tugas penting yang dilakukan siswa POLRI guna memperluas pemahaman mereka terhadap peran instansi terkait termasuk imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Selama kunjungan tersebut, para siswa mendapatkan penjelasan dari pejabat imigrasi terkait konsep dasar keimigrasian, termasuk peran dan fungsi strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, penegakan hukum, fasillitator pembangunan serta menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Para siswa juga mendapat pemahaman tentang pentingnya sinergi antara Imigrasi dan POLRI, terutama dalam mengatasi berbagai ancaman keamanan yang dapat timbul dari mobilitas lintas batas.

“Keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan layanan paspor atau visa, tetapi juga memiliki peran penting dalam menghadapi berbagai tantangan global, seperti isu keamanan nasional dan internasional, perdagangan manusia, serta penyalahgunaan izin tinggal. Kolaborasi dengan POLRI adalah salah satu upaya kami dalam memastikan keamanan ini terjaga,” ujar Andrianto Piro Ndoda, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Para siswa Bintara POLRI yang hadir terlihat antusias mengikuti pembekalan tersebut. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh para siswa saat sesi tanya jawab demi menyerap informasi penting keimigrasian sebagai salah bekal penugasan nantinya. Kunjungan ini diharapkan dapat menambah wawasan para siswa Bintara POLRI mengenai pentingnya peran keimigrasian dan sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Indonesia. (YP)

Laksanakan Penyusutan Arsip, Imigrasi Kupang Musnahkan 23.370 Arsip Keimigrasian

Kupang — Kantor Imigrasi Kupang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip subtantif yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan Kantor Imigrasi Kupang, tetapi juga Kantor Imigrasi Maumere, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang serta Kanwil Kemenkumham NTT pada Rabu (25/09/2024).

Pemusnahan arsip yang dilakukan oleh 3 (tiga) Unit Pelaksanaan Teknis dan 1 (satu) Instansi Pembina ini sudah melalui serangkaian seleksi ketat oleh arsiparsi dan persetujuan di tingkat pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan arsip yang diajukan sudah tidak aktif lagi atau memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah, menekankan pentingnya tata kelola arsip yang baik sebagai bagian dari tanggung jawab instansi pemerintah dalam menjaga dan mengelola informasi berupa arsip.

“Pemusnahan arsip adalah bagian dari penyusutan arsip yang merupakan amanat undang-undang yang pada hakekatnya memusnahkan suatu dokumen ataupun barang bukti yang harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur yang telah ditetapkan agar menjadi pelaksanaan pemusnahan yang dapat dipertanggung jawabkan”. Ungkapnya

“Kami berterima kasih atas kerjasama semua pihak, terutama tim dari Kantor Wilayah, Imigrasi Kupang, Imigrasi Maumere, dan Rutan Kupang serta para saksi dari Sekretariat dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham serta perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia”, tambahnya.

Kepala Kanim Kupang, Nanang Mustofa, yang juga didaulat memberikan sambutan mengungkapkan bahwa tingkat pertumbuhan layanan publik sejalan dengan tingkat pertumbuhan volume arsip di instansi sehingga membawa konsekuensi logis terkait ketersediaan ruang penyimpanan dan pengelolaan sarana kearsipan.

“Untuk menciptakan tata kelola arsip yang lebih efisien dan efektif, juga untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip – arsip tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab, maka perlu dilakukan pemusnahan arsip sesuai alur dan prosedur retensi arsip berdasarkan peraturan yang berlaku”, ujar Nanang.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kupang memusnahkan sejumlah arsip yang terdiri dari berkas Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) serta dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Total berkas yang dimusnahkan dari Kantor Imigrasi Kupang mencapai 23.370 dokumen.

Kegiatan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dokumen di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen yang sudah tidak terpakai. Kegiatan diakhiri dengan pembakaran arsip secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. (YP)

Perkuat Pengawasan di Kecamatan Mollo Selatan, Kanim Kupang bentuk Timpora dan Desa Binaan Imigrasi

Kupang – Kantor Imigrasi Kupang menggelar kegiatan rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Kamis (19/09/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di Mollo Selatan.

Timpora sendiri merupakan wadah koordinasi dan sinergitas antar berbagai instansi terkait dalam pengawasan orang asing. Tim ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian aktivitas orang asing yang berada di wilayah tersebut, sehingga dapat mencegah berbagai pelanggaran hukum keimigrasian.

Dalam kesempatan ini, juga dibentuk program Desa Binaan Imigrasi dengan desa yang dipilih adalah Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, sebagai upaya penyebaran informasi dan edukasi terkait keimigrasian. Desa binaan ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan sarana edukasi bagi masyarakat setempat mengenai berbagai permasalahan, seperti pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta masalah perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang berdekatan.

Selain itu, kantor imigrasi yang berlokasi di kantong pekerja migran juga dianggap penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur keimigrasian, khususnya terkait pengiriman PMI secara legal. Program ini bertujuan agar masyarakat desa lebih sadar dan memahami hal keimigrasian, sehingga mampu menghindari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi Warga Negara Asing dan melindungi Warga Negara Indonesia dari potensi masalah hukum dan sosial yang diakibatkan oleh prosedur keimigrasian yang tidak sah.

“Pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, namun diperlukan sinergi antar instansi terkait, baik dari pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga aparat desa dalam rangka memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Juga, dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di waktu yang sama ini, masyarakat pedesaan akan lebih teredukasi terhadap aturan Keimigrasian, memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar saat menjadi pekerja migran serta lebih waspada terhadap peredaran informasi yang menyesatkan terkait keberangkatan ke luar negeri,” tambahnya.

Dengan adanya Timpora dan program desa binaan ini, diharapkan pertukaran informasi menjadi lebih kredibel dan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat berjalan dengan baik guna menjaga keamanan wilayah dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di daerah Mollo Selatan secara khusus dan wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada umumnya. (YP)

Overstay lebih dari 60 Hari, WN Timor Leste di Deportasi Imigrasi Kupang dan ditangkal masuk RI

Kupang – Kantor Imigrasi Kupang melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara Timor Leste berinisial TBP (26). Deportasi tersebut dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, yang terletak di perbatasan Indonesia dan Timor Leste pada Jumat (30/08/2024).

Hal ini bermula ketika TBP datang melapor ke Kantor Imigrasi Kupang terkait izin tinggalnya. Setelah petugas loket memeriksa dokumen keimigrasian yang bersangkutan, diketahui bahwa TBP telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan atau “overstay” untuk waktu yang cukup lama. Sehingga, petugas loket menyerahkannya ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa TBP telah “overstay” selama 90 hari. Sesuai peraturan yang berlaku, Orang Asing yang Izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (Enam Puluh) hari akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. “Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah yurisdiksi kami,” ujarnya.

TBP telah dipulangkan ke negara asalnya dan dikenakan penangkalan atau tidak diizinkan kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kupang akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait keimigrasian dan tentunya dengan kerjasama serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kupang. (YP)

Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia/asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.

“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.

Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” papar Silmy.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan

“Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy.