Divonis Bebas, Seorang Warga Negara Bangladesh Diserahkan Imigrasi Kupang Untuk di Detensi

Kupang – Imigrasi Kupang menyerahkan seorang warga Bangladesh berinisial HR kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada Rabu (12/02/25). Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR didapati tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Penyerahan ini dilakukan oleh Jushifar, Kasubsi Penindakan, Kantor Imigrasi Kupang dan diterima oleh I Putu Sukarna Antara,Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

“Kami telah menyerahkan yang bersangkutan ke Rudenim Kupang untuk nanti dilakukan proses pendentensian dan pendeportasian”, ungkap Jushifar memberi keterangan. “Yang bersangkutan baru saja divonis bebas setelah menjalani masa proses pelanggaran hukum yang dilakukannya dari Rutan Kelas II B Kupang. Setelah proses serah terima dari Rutan kemarin (11/2/2025), kami lakukan pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku”, lanjutnya menjelaskan.

HR diketahui telah menjalani proses hukum di Negara Indonesia atas dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan Human Trafficking. Pada tanggal 11 Februari 2025, HR di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Kupang karena ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran. HR sendiri, saat diserah terima dari Rutan Kelas II B Kupang, tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR diketahui memasuki wilayah Indonesia setahun yang lalu menggunakan dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. HR kemudian akan
menikah dengan wanita Indonesia dan tinggal di Indonesia menggunakan visa kunjungan keluarga.

“Ini merupakan standar prosedur yang harus kami lakukan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia’. ujar Nanang Mustofa ketika dimintai keterangan terkait hal ini. “WNA yang kami dapati melakukan pelanggaran keimigrasian akan kami periksa, lalu kami tahan di tempat pendentensian untuk nanti kami proses terkait pemulangan ke negara asalnya’, lanjut menjelaskan.(Humas Kanim Kupang)

Kunjungan Konsul Jepang ke Imigrasi Kupang Pererat Kerja Sama Regional

Kupang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, menerima kunjungan Konsul – Pejabat Keamanan Regional Konsulat Jenderal Jepang Denpasar, Tanaka Yuki, pada Rabu (5/2). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi serta perkenalan guna mempererat hubungan antara Konsulat Jenderal Jepang Denpasar dengan Kantor Imigrasi Kupang, mengingat Kupang termasuk dalam wilayah kerja Konsulat Jepang tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kupang, kedua pihak berdiskusi mengenai berbagai aspek kerja sama, termasuk peningkatan koordinasi terkait layanan keimigrasian bagi warga negara Jepang yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur. Nanang Mustofa menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan bahwa hubungan yang erat antara kedua institusi akan semakin memperlancar berbagai proses administrasi keimigrasian serta perlindungan bagi warga negara asing di wilayah tersebut.

Tanaka Yuki menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari Kantor Imigrasi Kupang. Ia berharap koordinasi yang baik antara kedua pihak dapat terus terjalin demi kemudahan serta keamanan warga Jepang yang berada di Kupang dan sekitarnya.

Baik Nanang Mustofa maupun Tanaka Yuki mengungkapkan rasa senang mereka atas pertemuan ini, yang diharapkan menjadi langkah awal bagi kerja sama yang lebih erat di masa mendatang.

Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama, Kakanim : Satu Visi, Misi, Tekad, dan Satu Komitmen dalam pembangunan Zona Integritas

Kupang – Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Rabu (05/02/2025). Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kanim Kupang serta Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kupang, Nanang Mustofa.

Dalam arahannya, Nanang menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen bersama dalam upaya membangun Zona Integritas guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kita harus memiliki satu visi, satu misi, satu tekad, dan satu komitmen dalam membangun Zona Integritas di Kanim Kupang. Untuk mencapai WBK dan WBBM, diperlukan perjuangan serta pengorbanan yang besar. Ini bukan sekadar menjalankan rutinitas pekerjaan sehari-hari, tetapi lebih kepada menghadirkan inovasi dan menciptakan perubahan nyata,” ungkap Nanang.

Kakanim juga menekankan bahwa proses pembangunan Zona Integritas membutuhkan usaha ekstra dan dukungan dari seluruh pegawai. “Mari kita jaga semangat, kekompakan, dan solidaritas. Masih banyak hal yang perlu kita benahi dan lengkapi bersama. Jika bukan kita yang melakukannya, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?”

Pada kesempatan ini, seluruh pegawai Kanim Kupang menyatakan komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi dan terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam meneguhkan komitmen bersama serta menyatukan semangat seluruh jajaran Kanim Kupang untuk terus bergerak maju menuju perubahan yang lebih baik. (YP)

Berikan Pengarahan, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Pentingnya Integritas dan Kerja Sama Tim

Kupang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arvin Gumilang, memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang, Selasa (4/2). Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya kerja sama, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, terutama segenap pegawai di Kantor Imigrasi Kupang. Bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kakanwil juga mengingatkan para pegawai untuk memahami ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP menjadi kunci untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus melindungi pegawai dari potensi pelanggaran.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek pekerjaan. “Apa yang diucapkan dan dilakukan harus selaras. Integritas adalah fondasi utama. Dengan integritas yang kuat, kita bisa membangun kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kakanwil meminta semua pegawai untuk terus menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam bekerja. Ia berharap Kantor Imigrasi Kupang dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Komitmen kita bersama dalam membangun Zona Integritas akan memberikan dampak besar, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi masyarakat yang kita layani,” tutupnya.

Kegiatan pengarahan ini berlangsung dengan penuh semangat dan diisi dengan diskusi antara Kakanwil dan para pegawai serta pejabat Imigrasi Kupang untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen bersama. (YP)

Awali Tahun dengan Tekad Melayani, Kantor Imigrasi Kupang teken Perjanjian Kinerja dan Komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas

Kupang – Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan zona integritas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT pada Jumat (24/1), dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Arvin Gumilang serta pimpinan tinggi lainnya.

Penandatanganan dilakukan secara langsung Kepala Kantor Imigrasi Kupang dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, sementara secara virtual dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Maumere, dan Labuan Bajo. Kesepakatan ini menegaskan komitmen semua pihak dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyatakan bahwa pembangunan zona integritas adalah langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan imigrasi. “Komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, juga menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah bentuk nyata da tgguri upaya reformasi birokrasi di wilayah NTT dalam menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, adaptif dalam melayani masyarakat. “Kami berharap zona integritas ini dapat mendorong percepatan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien di sektor imigrasi dengan bekerja dengan penuh integritas, inovatif, serta berkolaborasi,” ungkapnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM NTT. Diharapkan, inisiatif ini dapat menjadi teladan bagi unit kerja lainnya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(YP)

Bertajuk Imigrasi Berbakti, Kanim Kupang bersama Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan Rudenim Kupang gelar Bakti Sosial

Kupang – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-75, jajaran Imigrasi di Kupang yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kantor Imigrasi Kupang, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang menggelar kegiatan bertajuk Imigrasi Berbakti.

Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk bakti sosial yang melibatkan kunjungan ke sejumlah panti asuhan di Kota Kupang serta pemberian makanan bergizi gratis kepada siswa-siswi sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara instansi Imigrasi dengan masyarakat setempat.

Kepala Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk terus berkontribusi kepada masyarakat, tidak hanya melalui tugas dan fungsi utama, tetapi juga melalui kegiatan sosial.

“Kehadiran kami (imigrasi.red) tidak hanya dalam bidang pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekaligus memperkuat rasa kemanusiaan dan solidaritas,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, jajaran Imigrasi mengunjungi tiga Panti Asuhan yakni Panti Asuhan Katolik Sonaf Maneka, Panti Asuhan Kristen Petra 246 dan Panti Asuhan Putri Aisyiyah pada Rabu (15/01/2025) serta menyerahkan bantuan berupa kebutuhan pokok dan bantuan lainnya yang dibutuhkan panti asuhan.

Selanjutnya pada Kamis (16/01/2025), jajaran Keimigrasian mengunjungi TK. Kristen Dorkas Nunhila untuk memberikan makan sehat gratis kepada siswa – siswi sekolah tersebut.

Kegiatan yang berjalan dalam dua hari tersebut mendapat sambutan baik dan apresiasi dari pengurus dan penghuni panti maupun guru dan siswa yang dikunjungi.

“Kami sangat bersyukur atas kedatangan Bapak/Ibu sekalian. Kehadiran Bapak/Ibu menjadi bukti nyata bahwa kasih sayang itu ada di mana-mana.” Ucap salah satu pengurus Panti Asuhan Petra

Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Ferdy Maulana, yang juga ditemui ditempat yang sama, menyampaikan, “Kami ingin momentum Hari Bhakti Imigrasi ini menjadi kesempatan untuk berbagi kebaikan dan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan dukungan, baik di panti asuhan maupun di sekolah-sekolah,” ujarnya

Selain memberikan bantuan, kegiatan ini juga diisi dengan berbagai interaksi hangat antara jajaran Imigrasi dengan anak-anak panti asuhan dan Taman Kanak-kanak, seperti permainan quiz, pemberian edukasi mengenai Keimigrasian dan sesi motivasi yang bertujuan untuk memberikan semangat kepada mereka. (YP)

Kanim Kupang Gelar Layanan Paspor Simpatik Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-75

Kupang – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang kembali melaksanakan kegiatan Paspor Simpatik. Kegiatan ini diadakan setiap hari Sabtu, mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2025 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan pembuatan paspor kepada masyarakat.

Ketentuan dalam layanan Paspor Simpatik ini adalah hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya atau karena halaman penuh dengan kuota per hari layanan adalah 30 permohonan khusus untuk Paspor Elektronik. Dengan program ini, masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kupang dapat memanfaatkan waktu libur untuk mendapatkan layanan imigrasi yang mudah dan cepat.

Kepala Kanim Kupang, Nanang Mustofa, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Benar hari ini (11/01) merupakan layanan perdana kegiatan Imigrasi Melayani dalam bentuk Paspor Simpatik. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kami dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, bahkan di hari libur. Ini adalah wujud nyata dari semangat Hari Bhakti Imigrasi ke-75,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini diminta untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan prosedur pelayanan dapat diperoleh melalui kanal resmi media sosial dan website Kanim Kupang. (YP)

Imigrasi Kupang Kembali Amankan 3 WN Bangladesh

Kupang – Imigrasi Kupang kembali mengamankan 3 WN Bangladesh tanpa Visa dan Izin Tinggal pada Jumat (3/1/2025). Pengamanan ini dilakukan Tim Inteldakim, dipimpin Saiful Hukum, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang. 3 WN Bangladesh tersebut diamankan diatas Kapal Penyeberangan, Dharma Kartika V, yang baru bersandar di pelabuhan Tenau,Kupang, setelah sebelumnya berlayar dari Surabaya.

“Ya, kami baru saja mengamankan 3 WN Bangladesh di pelabuhan Tenau,” ujar Saiful memberikan keterangan. “Mereka baru saja tiba di Kupang setelah sebelumnya berlayar dari Surabaya”, ujarnya menjelaskan.

Keberadaan 3 WN Bangladesh tersebut diperoleh dari petugas imigrasi yang baru selesai cuti Natal dan Tahun Baru. Mereka dijumpai sedang menumpang pada kapal yang akan berlayar menuju Kupang. Setelah dilakukan interogasi singkat, diketahui bahwa ketiganya berkebangsaan Bangladesh berdasarkan paspor yang ditunjukkan, namun tidak mampu menunjukan visa dan izin tinggal yang dimiliki serta tak mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris maupun Melayu. Petugas lalu menghubungi Tim Inteldakim, untuk dipersiapkan penjemputan dan pengamanan 3 WN Bangladesh tersebut.

“Informasi awal kami peroleh dari petugas kami yang kebetulan sedang berlayar bersama mereka,” ujar saiful menjelaskan. “Kami kemudian menyiapkan tim dan melakukan pengamanan terhadap ketiganya. Berdasarkan hasil temuan awal, ketiganya tidak mampu menunjukan visa dan izin tinggal yang dimiliki. Kami lalu melakukan pengamanan dan membawa ketiganya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya menjelaskan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 WN Bangladesh tersebut memiliki paspor yang masih berlaku, namun tidak memliki visa dan izin tinggal. Diketahui pula bahwa ketiganya masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal karena tidak mampu menunjukkan bukti izin masuk wilayah Indonesia. Lebih lanjut, juga diketahui bahwa 3 WN Bangladesh tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sudah saling mengenal dengan 15 WN yang diduga Bangladesh yang telah diamankan sebelumnya pada Rabu lalu (1/1/2025).

“Saat ini kami sudah melakukan penyerahan ketiganya ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang bersama dengan 15 WN yang diduga Bangladesh yang kami amankan sebelumnya,” jelas saiful. “Kami akan terus siaga dan siap menerima laporan terkait WNA yang tanpa dokumen atau pun izin tinggal yang berada di wilayah kota Kupang dan sekitarnya. Harapan kami, masyarakat dan semua stake holder yang ada, bisa membantu dan mendukung kami,” ujarnya berharap.(EM)

15 WNA tanpa Dokumen Keimigrasian kembali diamankan Imigrasi Kupang

Kupang – Tim Imigrasi Kupang kembali mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang berasal dari Bangladesh. Sebanyak 15 WNA tersebut diamankan di sebuah kontrakan di Kota Kupang atas koordinasi dengan pihak Intelijen Pengawasan Orang Asing (Intel POA) Polda NTT pada Rabu malam (01/01/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Kupang. “Kami mendapatkan informasi dari Intel POA Polda NTT tentang keberadaan sejumlah WNA dengan aktivitas yang mencurigakan. Setelah itu, tim gabungan Imigrasi dan Polda NTT langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan 15 orang,” ujarnya.

Dalam proses pengamanan, tim mendapati bahwa para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian seperti visa dan izin tinggal yang sah serta ada yang tidak memiliki Paspor. Saat ini, mereka telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Imigrasi Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan setiap stakeholder terkait, melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” tambahnya.

Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan tujuan keberadaan para WNA tersebut di Kota Kupang. Sementara itu, mereka ditempatkan di Kanim Kupang untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing di sekitar mereka. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah kita,” tutup Nanang Mustofa. (YP)

IMIGRASI KUPANG BERHASIL MENGAMANKAN DAN MENJEMPUT 15 WNA YANG DIDUGA BANGLADESH

Kupang – Imigrasi Kupang telah berhasil mengamankan dan menjemput 15 WNA yang diduga berasal dari Bangladesh yang ditemukan warga pada kamis lalu (19/12/2024). Pengamanan dan penjemputan ini langsung dilakukan dan dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, setelah sebelumnya dilakukan serah terima dan pelepasan, oleh Pejabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, di aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao, pada Sabtu (21/12/2024). WNA yang diduga Bangladesh ini diberangkatkan dari aula Wirasatya Mapolres Rote Ndao menuju pelabuhan penyeberangan Pantai Baru dengan dukungan pengawalan dan pengamanan Polres Rote Ndao. Selanjutnya, diseberangkan menuju Pelabuhan Bolok, Kupang menggunakan ferry penyeberangan dan dihantarkan menuju Kantor Imigrasi Kupang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini kami telah berhasil mengamankan dan menjemput 15 WNA yang diduga Bangladesh dari Rote Ndao,” ujar Nanang saat memberikan keterangan. “Mereka terdampar di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kabupaten Rote Ndao. Atas laporan masyarakat dan dari pihak Polres Rote Ndao, kami secara cepat melakukan penanganan lebih lanjut dan mengamankan 15 WNA yang diduga Bangladesh ini,” jelasnya lagi.

Nanang menjelaskan bahwa keberadaan 15 WNA yang diduga Bangladesh ini, pertama kali diperoleh berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat dan kepolisian. Menurut Nanang, ini adalah bentuk kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah serta instansi terkait dalam penanganan pelintas ilegal dan human trafficking.

“Kami akan selalu menjalin koordinasi dan komunikasi baik, terutama dengan masyarakat setempat, pemerintah daerah Rote Ndao, Polres Rote Ndao dan instansi terkait lainnya, untuk berkolaborasi dalam menangani secara cepat permasalahan human trafficking seperti ini,” tegas Nanang saat itu.

Berdasarkan informasi awal, 15 WNA yang diduga Bangladesh ini, berangkat dari Malaysia melalui jalur darat menuju Jakarta. Dari Jakarta, melalui jalur laut, mereka berangkat menuju Christmas Island, Australia, namun ditangkap oleh pihak keamanan Australia sebelum mencapai tujuan. Mereka kemudian ditahan dalam sebuah kapal dan dipindahkan ke daratan dalam dua rumah penampungan. Setelah beberapa hari ditahan, mereka dipulangkan dan dilepaskan di perairan Rote Ndao, hingga akhirnya terdampar di pantai Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kabupaten Rote Ndao.

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 15 WNA yang diduga Bangladesh ini,” Jelas Nanang terkait penanganan yang akan dilakukan. “Imigrasi Kupang akan senantiasa hadir ditengah-tengah masyarakat dan siap untuk menerima informasi apa pun dari pihak mana pun. Kami saat ini juga tengah membangun pos Imigrasi di Rote Ndao, diharapkan dengan adanya pos ini dapat menjadi mata dan telinga bagi kami, khususnya untuk mengawasi, mencegah dan melakukan penanganan cepat penanganan kasus-kasus perlintasan ilegal seperti saat ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nanang juga menghimbau agar pemerintah Bangladesh harus memberikan perhatian khusus terhadap hal ini. Menurutnya, kejadian seperti ini sudah sering kali terjadi pada WNA asal Bangladesh belakangan ini. Bukan hanya terkait kerugian materiil tetapi akan adanya bahaya yang mengancam jiwa.

“Saya menghimbau agar pemerintah Bangladesh memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh rakyatnya untuk tidak coba-coba melakukan human trafficking, apalagi undocumented, karena itu tentu tidak menjamin keselamatan warganya,” imbaunya. “Intinya, Pemerintah Bangladesh harus mampu menangani permasalahan ini secara serius. Penting untuk dilakukan edukasi dan sosialisasi secara masif oleh pemerintah Bangladesh, sehingga masyarakatnya takut untuk melakukan hal-hal yang berisiko seperti ini. Jika ini sudah dilakukan, maka penanganan permasalahan seperti ini sudah dilakukan dari hulu,” pungkasnya saat itu. (Humas Kanim Kupang)