Imigrasi Kupang Deportasi 2 WNA Overstay

Kupang – Imigrasi Kupang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim men-deportasi dua warga negara asing pada Kamis (24/05/2025). GJ dan JC yang dideportasi tersebut merupakan WN Timor Leste. Keduanya telah tinggal diwilayah Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau overstay.

“Ya, kami hari ini melaksanakan pendeportasian terhadap dua WN Timor Leste. Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah melanggar pasal 48 point satu undang-undang keimigrasian”, jelas Jushifar, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang, saat dimintai keterangan. “Atas pelanggaran tersebut keduanya dikenai ketentuan pada pasal 78 point satu dan dua undang-undang keimigrasian”, jelasnya lebih lanjut.

GJ dan JC merupakan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikannya di Kupang, Indonesia. Keduanya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS dengan tujuan pendidikan, namun telah habis berlaku sejak Maret 2025. Keduanya tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal sejak itu dan telah overstay selama 47 hari. Saat dimintai keterangan keduanya tidak mampu membayar denda overstay hingga akhir dideportasi melalui Pos Lintas Batas Mota’ain.

Dalam undang-undang keimigrasian asal 48 point satu, diamanatkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. Dalam pasal 78 point satu, undang-undang tersebut diamanatkan pula bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari enam puluh hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun biaya beban yang harus dibayarkan adalah satu juta per hari berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, dalam pasal 78 point dua, undang-undang keimigrasian, diamanatkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Perpanjangan izin tinggal bagi WNA saat ini sudah sangat mudah. Sudah dapat dilakukan secara online dan dari mana saja, asalkan bisa mengakses laman website yang kami sediakan”, jelas Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, ketika dimintai tanggapan. “Menjadi kendala jika WNA atau sponsor lalai dalam melakukan perpanjangan Izin Tinggal. Inilah yang menjadi sebab terjadinya overstay dan akhirnya dideportasi. Sangat diharapkan agar WNA dapat melakukan perpanjangan izin tinggal jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tidak ada lagi overstay dan harus membayar denda, apalagi lagi sampai harus dideportasi”, jelasnya penuh harap. (Humas)

Komisi XIII DPR RI Apresiasi Layanan Keimigrasian serta Upaya Penanganan dan Pencegahan Human Trafficking di Kanim Kupang

Kupang – Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang menerima kunjungan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, serta Anggota Komisi, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, dalam rangka reses Komisi XIII masa sidang II tahun 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelayanan keimigrasian serta mendengar aspirasi masyarakat terkait layanan imigrasi di Kanim Kupang, pada Selasa (25/03/2025).

Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan melihat secara langsung proses pelayanan pembuatan paspor, izin tinggal, mewawancarai pemohon, serta merasakan sendiri alur pengurusan dokumen. Bahkan, Hugo Pareira turut melakukan penggantian paspornya di Kanim Kupang untuk merasakan langsung kualitas layanan yang diberikan.

“Katanya bisa membuat Paspor dimana saja, jadi saya langsung mencobanya ternyata luar biasa dan cepat pelayanannya. Hal yang sama juga saya dengar dari pemohon lainnya.” ungkap Hugo.

Kunjungan ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya (24/03). Dalam rapat tersebut, para anggota DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan dari sejumlah daerah di NTT membahas upaya pencegahan Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami perlu berkomunikasi secara langsung dengan mitra – mitra di daerah untuk benar benar memahami persoalan di daerah terutama yang berkaitan dengan Human Trafficking yang telah menjadi isu nasional dengan NTT sebagai salah satu wilayah rawan Human Trafficking,” Jelas Hugo.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, dalam rapat tersebut memaparkan mengenai langkah-langkah pencegahan TPPO, termasuk penguatan pengawasan dalam penerbitan Paspor, perlintasan orang di wilayah perbatasan, optimalisasi kerja sama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang melalui pembentukan desa binaan Imigrasi.

Senada dengan Arvin, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyampaikan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat langkah-langkah pencegahan Human Trafficking di wilayahnya. Nanang juga memaparkan berbagai data terbaru terkait program, inovasi layanan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan serta tantangan perlintasan di wilayah kerja Kanim Kupang beserta solusi dan langkah-langkah penanganannya.

Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah serta instansi terkait semakin erat serta menghasilkan solusi konkret dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian serta memperkuat strategi pencegahan Human Trafficking atau TPPO khususnya di wilayah NTT. (YP)

Lantik pejabat Imigrasi, Nanang : Dekatkan Diri pada Tuhan dalam Bekerja

Kupang – Kantor Imigrasi Kupang menggelar acara pelantikan pejabat pengawas dan pejabat pelaksana baru dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Acara pelantikan yang berlangsung di aula Kantor Imigrasi pada Kamis (20/03) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dan dihadiri oleh seluruh pegawai.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kupang mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Beliau menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan penguatan sistem pelayanan di bidang imigrasi, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur.

“Pelantikan ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi juga menjadi tantangan bagi para pejabat baru untuk membawa perubahan positif. Kami berharap mereka dapat terus berinovasi, memanfaatkan teknologi, dan meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Nanang.

“Mari sama-sama bergandengan tangan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan hindari perbuatan-perbuatan tercela dalam komitmen kita membangun Zona Integritas di Kantor ini. Serta berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan akan memberikan jalan, akan memberikan petunjuk dan akan membimbing kita lewat jalan yang baik dan benar.” Tambahnya.

Acara pelantikan ini juga disertai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan kepada pejabat yang dilantik yakni Thomas Jefferson sebagai Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Nugroho sebagai Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Albertus Widiatmoko sebagai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Chairul Huda Ahmad sebagai Kasi Lalu Lintas Keimigrasian serta I Dewa Nyoman Bagus Badra sebagai Kasubsi intelijen Keimigrasian.

Para pejabat yang dilantik akan memegang peranan penting dalam pelaksanaan tugas di berbagai bidang Keimigrasian.

Sebelum acara selesai, para pejabat yang dilantik juga mengungkapkan tekadnya untuk bekerja dengan sepenuh hati, mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga integritas dan profesionalisme di tempat kerja.(YP)

Imigrasi Kupang Gelar Sosialisasi Keimigrasian dan Pencegahan TPPO di Soe

Soe – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menggelar sosialisasi keimigrasian dan peran Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan ini menyasar lurah, kepala desa, serta ketua RT dan RW di wilayah setempat guna memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan TPPO dan menyebarkan informasi Keimigrasian pada Selasa (11/03/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, yang ditemui secara terpisah menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat informasi dan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintahan di tingkat terkecil. “Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai aturan keimigrasian dan bahaya TPPO dapat menjangkau masyarakat secara langsung melalui peran aktif para lurah, kepala desa, RT, dan RW,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang menghadirkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Fatahillah sebagai narasumber, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi keimigrasian, modus operandi TPPO, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan masing-masing. Imigrasi Kupang menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, terutama bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri maupun warga negara asing yang melakukan aktifitas mencurigakan.

Salah satu peserta, Agustina Leo, yang merupakan Ketua RT 05 Kelurahan Kampung Baru, mengapresiasi kegiatan ini. “Kami di tingkat RT dan RW sering kali menjadi tempat pertama bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Dengan sosialisasi ini, kami lebih paham bagaimana mengenali indikasi TPPO dan langkah yang harus diambil jika menemukan kasus mencurigakan,” ungkapnya.

Imigrasi Kupang berharap dengan adanya sosialisasi ini, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat semakin kuat dalam menangkal tindak pidana perdagangan orang serta memastikan proses keimigrasian yang aman dan tertib di wilayah Soe dan sekitarnya. (YP)

Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT dan Kakanim Kupang Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Ombudsman RI Perwakilan NTT

Kupang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arvin Gumilang, bersama Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kupang, Nanang Mustofa dan jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi NTT pada Jumat (21/02/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah NTT.

Dalam pertemuan tersebut, Arvin menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. “Kami memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat NTT dan berupaya menjangkau setiap wilayah kerja kami yang luas dan berpulau – pulau ini. Partisipasi kami (Imigrasi) juga sangat luar biasa dalam mendukung predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kakanim Kupang, Nanang Mustofa, juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan di tengah efisiensi anggaran oleh pemerintah. Ia memaparkan berbagai inovasi yang telah dikembangkan oleh Kantor Imigrasi Kupang guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian. “Kami tidak berhenti pada satu titik tertentu. Perbaikan dan inovasi akan terus dilakukan agar pelayanan semakin optimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kakanim menekankan bahwa setiap pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat harus mendapatkan respons pada hari yang sama. “Kami memastikan bahwa setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Saya beberapa kali diundang dalam rapat kerja bersama Imigrasi untuk menyampaikan berbagai hal terkait pengaduan yang diterima. Kami berterima kasih karena dalam satu hingga dua tahun terakhir, keluhan terhadap layanan imigrasi semakin berkurang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada pengaduan dari masyarakat, langkah pertama yang dilakukan adalah menghubungi langsung kepala kantor terkait untuk memastikan penyelesaian masalah tersebut. “Sebelumnya memang ada satu atau dua keluhan, tetapi semuanya dapat diselesaikan dengan cepat oleh pihak Imigrasi,” jelasnya.

Dengan adanya sinergi yang baik antara Imigrasi dan Ombudsman, diharapkan pelayanan publik di bidang keimigrasian di NTT semakin prima dan memberikan kepuasan bagi masyarakat. (YP)

Koordinasi Terkait Pekerja Migran Indonesia, Imigrasi Kupang Terima Kunjungan dari BPKP dan BP3MI

Kupang – Kantor Imigrasi Kupang menerima kunjungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat (14/02/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi terkait perlindungan serta pelayanan bagi masyarakat termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah kerja Imigrasi Kupang.

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyambut baik kedatangan tim dari BPKP dan BP3MI. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan pengawasan dan pelayanan bagi calon pekerja migran, termasuk upaya pencegahan penempatan ilegal serta langkah-langkah pelindungan bagi para PMI.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini sebagai langkah penting dalam membangun sinergi lintas instansi. Pencegahan PMI non prosedural dan Perlindungan bagi PMI menjadi prioritas utama, mengingat banyak warga NTT yang bekerja di luar negeri. Kami juga melaksanakan pengawasan yang ketat mulai pada saat pengurusan Paspor hingga ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi di pintu perlintasan Internasional,” ujar Nanang.

Auditor Ahli utama BPKP, Daryanto, turut menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam proses pelayanan kepada masyarakat termasuk PMI, memastikan bahwa setiap prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar memahami prosedur resmi dalam penempatan kerja di luar negeri demi menghindari potensi penipuan atau eksploitasi.

Dalam kesempatan tersebut, juga disepakati perlunya pembaruan data dan informasi terkait pergerakan PMI, serta penguatan sistem koordinasi antarinstansi untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif.

“Dengan adanya koordinasi seperti ini, diharapkan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia dapat terus ditingkatkan. Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi demi memberikan perlindungan yang terbaik bagi masyarakat,” tambah Suratmi.

Kunjungan ini menjadi langkah awal dari serangkaian kerja sama yang lebih erat antara Kantor Imigrasi Kupang, BPKP, dan BP3MI guna memperkuat upaya pelayanan kepada masyarakat serta pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di wilayah NTT. (YP)

Divonis Bebas, Seorang Warga Negara Bangladesh Diserahkan Imigrasi Kupang Untuk di Detensi

Kupang – Imigrasi Kupang menyerahkan seorang warga Bangladesh berinisial HR kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada Rabu (12/02/25). Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR didapati tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Penyerahan ini dilakukan oleh Jushifar, Kasubsi Penindakan, Kantor Imigrasi Kupang dan diterima oleh I Putu Sukarna Antara,Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

“Kami telah menyerahkan yang bersangkutan ke Rudenim Kupang untuk nanti dilakukan proses pendentensian dan pendeportasian”, ungkap Jushifar memberi keterangan. “Yang bersangkutan baru saja divonis bebas setelah menjalani masa proses pelanggaran hukum yang dilakukannya dari Rutan Kelas II B Kupang. Setelah proses serah terima dari Rutan kemarin (11/2/2025), kami lakukan pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku”, lanjutnya menjelaskan.

HR diketahui telah menjalani proses hukum di Negara Indonesia atas dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan Human Trafficking. Pada tanggal 11 Februari 2025, HR di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Kupang karena ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran. HR sendiri, saat diserah terima dari Rutan Kelas II B Kupang, tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR diketahui memasuki wilayah Indonesia setahun yang lalu menggunakan dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. HR kemudian akan
menikah dengan wanita Indonesia dan tinggal di Indonesia menggunakan visa kunjungan keluarga.

“Ini merupakan standar prosedur yang harus kami lakukan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia’. ujar Nanang Mustofa ketika dimintai keterangan terkait hal ini. “WNA yang kami dapati melakukan pelanggaran keimigrasian akan kami periksa, lalu kami tahan di tempat pendentensian untuk nanti kami proses terkait pemulangan ke negara asalnya’, lanjut menjelaskan.(Humas Kanim Kupang)

Kunjungan Konsul Jepang ke Imigrasi Kupang Pererat Kerja Sama Regional

Kupang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, menerima kunjungan Konsul – Pejabat Keamanan Regional Konsulat Jenderal Jepang Denpasar, Tanaka Yuki, pada Rabu (5/2). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi serta perkenalan guna mempererat hubungan antara Konsulat Jenderal Jepang Denpasar dengan Kantor Imigrasi Kupang, mengingat Kupang termasuk dalam wilayah kerja Konsulat Jepang tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kupang, kedua pihak berdiskusi mengenai berbagai aspek kerja sama, termasuk peningkatan koordinasi terkait layanan keimigrasian bagi warga negara Jepang yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur. Nanang Mustofa menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan bahwa hubungan yang erat antara kedua institusi akan semakin memperlancar berbagai proses administrasi keimigrasian serta perlindungan bagi warga negara asing di wilayah tersebut.

Tanaka Yuki menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari Kantor Imigrasi Kupang. Ia berharap koordinasi yang baik antara kedua pihak dapat terus terjalin demi kemudahan serta keamanan warga Jepang yang berada di Kupang dan sekitarnya.

Baik Nanang Mustofa maupun Tanaka Yuki mengungkapkan rasa senang mereka atas pertemuan ini, yang diharapkan menjadi langkah awal bagi kerja sama yang lebih erat di masa mendatang.

Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama, Kakanim : Satu Visi, Misi, Tekad, dan Satu Komitmen dalam pembangunan Zona Integritas

Kupang – Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang menggelar kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Rabu (05/02/2025). Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kanim Kupang serta Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kupang, Nanang Mustofa.

Dalam arahannya, Nanang menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen bersama dalam upaya membangun Zona Integritas guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kita harus memiliki satu visi, satu misi, satu tekad, dan satu komitmen dalam membangun Zona Integritas di Kanim Kupang. Untuk mencapai WBK dan WBBM, diperlukan perjuangan serta pengorbanan yang besar. Ini bukan sekadar menjalankan rutinitas pekerjaan sehari-hari, tetapi lebih kepada menghadirkan inovasi dan menciptakan perubahan nyata,” ungkap Nanang.

Kakanim juga menekankan bahwa proses pembangunan Zona Integritas membutuhkan usaha ekstra dan dukungan dari seluruh pegawai. “Mari kita jaga semangat, kekompakan, dan solidaritas. Masih banyak hal yang perlu kita benahi dan lengkapi bersama. Jika bukan kita yang melakukannya, siapa lagi? Jika bukan sekarang, kapan lagi?”

Pada kesempatan ini, seluruh pegawai Kanim Kupang menyatakan komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi dan terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam meneguhkan komitmen bersama serta menyatukan semangat seluruh jajaran Kanim Kupang untuk terus bergerak maju menuju perubahan yang lebih baik. (YP)

Berikan Pengarahan, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Pentingnya Integritas dan Kerja Sama Tim

Kupang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arvin Gumilang, memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang, Selasa (4/2). Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya kerja sama, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, terutama segenap pegawai di Kantor Imigrasi Kupang. Bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Kakanwil juga mengingatkan para pegawai untuk memahami ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP menjadi kunci untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus melindungi pegawai dari potensi pelanggaran.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek pekerjaan. “Apa yang diucapkan dan dilakukan harus selaras. Integritas adalah fondasi utama. Dengan integritas yang kuat, kita bisa membangun kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kakanwil meminta semua pegawai untuk terus menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam bekerja. Ia berharap Kantor Imigrasi Kupang dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Komitmen kita bersama dalam membangun Zona Integritas akan memberikan dampak besar, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi masyarakat yang kita layani,” tutupnya.

Kegiatan pengarahan ini berlangsung dengan penuh semangat dan diisi dengan diskusi antara Kakanwil dan para pegawai serta pejabat Imigrasi Kupang untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen bersama. (YP)