JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.
Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.
Kupang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, memberikan arahan dan pembekalan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Imigrasi yang baru bergabung, pada Rabu (04/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali CPNS dengan pemahaman mendasar mengenai tugas dan fungsi keimigrasian serta struktur organisasi (Orta) Kantor Imigrasi.
Dalam arahannya, Nanang Mustofa menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, baik dalam aspek pelayanan maupun pengawasan keimigrasian. Ia juga menjelaskan struktur organisasi Kantor Imigrasi Kupang, termasuk tugas masing-masing seksi dan peran strategis yang dijalankan dalam mendukung kebijakan nasional di bidang keimigrasian.
“Sebagai CPNS, kalian adalah generasi baru yang akan melanjutkan estafet pelayanan publik. Pahami peran dan tanggung jawab, dan laksanakan dengan dedikasi,” ujar Nanang.
Selain materi teknis, Nanang juga memberikan motivasi dan semangat bagi para CPNS dengan menekankan tiga hal utama dalam menjadi ASN, yaitu: bersyukur, jalani, dan nikmati pekerjaan. Menurutnya, sikap bersyukur akan menjaga semangat kerja, menjalani tugas dengan sepenuh hati akan membentuk karakter tangguh, dan menikmati pekerjaan akan membuat pelayanan menjadi tulus dan maksimal.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan bekal awal yang kuat bagi para CPNS dalam menjalani masa tugas dan adaptasi mereka di lingkungan Kantor Imigrasi Kupang. (YP)
Kupang – Dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan pengawasan terhadap orang asing, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, melakukan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kota Kupang pada Senin (2/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mempererat kerja sama lintas lembaga dalam hal keimigrasian.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Wali Kota Kupang, Christian Widodo, yang didampingi Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu penting terkait pelayanan keimigrasian di wilayah Kota Kupang, termasuk pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah tersebut.
Arvin Gumilang menegaskan pentingnya sinergi antara instansi imigrasi dan pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang optimal serta pengawasan orang asing yang efektif. “Kami ingin memastikan bahwa kehadiran orang asing di Kota Kupang tidak hanya terpantau dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Pemkot sangat kami butuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menyambut baik inisiatif dari Kantor Imigrasi dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. Ia berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat melalui program-program konkret seperti sosialisasi keimigrasian di lingkungan masyarakat, pelibatan Satpol PP dalam pengawasan, serta peningkatan layanan paspor dan izin tinggal bagi warga dan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Imigrasi Kupang untuk terus mendukung upaya Pemkot dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam pengawasan orang asing. Ia menekankan bahwa Imigrasi tidak hanya berfokus pada pelayanan administratif seperti paspor dan izin tinggal, tetapi juga memiliki fungsi intelijen dan penegakan hukum keimigrasian. “Kami siap mendukung pemerintah daerah dalam menjaga wilayah dari potensi ancaman yang timbul akibat penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Sinergi adalah kunci keberhasilan pengawasan ini,” ujar Nanang.(Humas)
Belu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang turut ambil bagian dalam kegiatan bakti sosial yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur di Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, wilayah yang langsung berbatasan dengan negara Timor Leste, pada Selasa (27/05).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, dan dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Imigrasi dari seluruh wilayah NTT, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa.
Arvin Gumilang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bakti sosial ini merupakan bagian dari program nasional yang digagas berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan dukungan terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan.
Dalam kegiatan ini, dilakukan penyaluran bantuan sembako, dukungan logistik, dan interaksi langsung dengan warga setempat sebagai bentuk nyata kepedulian dan kehadiran negara di garis terluar wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, mengungkapkan bahwa bakti sosial ini bukan hanya sebagai bentuk empati, tetapi juga komitmen bersama untuk memperkuat solidaritas sosial dan menjaga ketahanan nasional dari lini terdepan
“Kegiatan ini adalah bentuk dukungan nyata kami kepada masyarakat di perbatasan, yang menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujarnya.
Keterlibatan Kantor Imigrasi Kupang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari peran aktif Imigrasi dalam memperkuat sinergi antarinstansi dan memperluas dampak sosial yang positif di wilayah perbatasan. (Humas Imigrasi Kupang)
Waingapu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melaksanakan kegiatan sosialisasi keimigrasian di Kabupaten Sumba Timur, tepatnya di Kota Waingapu, pada Jumat (09/05). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait Keimigrasian dan peran Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari aparatur pemerintah tingkat kelurahan serta RT/RW di Kota Waingapu dan sekitarnya. Dalam kesempatan tersebut, Imigrasi Kupang memberikan pemaparan mengenai prosedur keimigrasian, pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi potensi perdagangan orang, serta strategi pencegahan yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Thomas Jefferson, dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk mendekatkan layanan informasi kepada masyarakat serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan indikasi TPPO dan TPPM.
“Sinergi antara Imigrasi dan pemerintah daerah, termasuk aparatur kelurahan dan RT/RW, sangat penting dalam menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi TPPO dan TPPM. Ini bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Thomas.
Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan dan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Diharapkan melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan modus operandi TPPO/TPPM serta pencegahan dan penanganannya semakin meningkat sehingga mampu mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah Sumba Timur.
Imigrasi Kupang berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan sosialisasi serupa di wilayah lain sebagai bentuk edukasi dan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak kejahatan lintas negara. (YP/humas Kanim Kupang)
Kupang – Imigrasi Kupang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim men-deportasi dua warga negara asing pada Kamis (24/05/2025). GJ dan JC yang dideportasi tersebut merupakan WN Timor Leste. Keduanya telah tinggal diwilayah Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau overstay.
“Ya, kami hari ini melaksanakan pendeportasian terhadap dua WN Timor Leste. Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah melanggar pasal 48 point satu undang-undang keimigrasian”, jelas Jushifar, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang, saat dimintai keterangan. “Atas pelanggaran tersebut keduanya dikenai ketentuan pada pasal 78 point satu dan dua undang-undang keimigrasian”, jelasnya lebih lanjut.
GJ dan JC merupakan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikannya di Kupang, Indonesia. Keduanya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS dengan tujuan pendidikan, namun telah habis berlaku sejak Maret 2025. Keduanya tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal sejak itu dan telah overstay selama 47 hari. Saat dimintai keterangan keduanya tidak mampu membayar denda overstay hingga akhir dideportasi melalui Pos Lintas Batas Mota’ain.
Dalam undang-undang keimigrasian asal 48 point satu, diamanatkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. Dalam pasal 78 point satu, undang-undang tersebut diamanatkan pula bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari enam puluh hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun biaya beban yang harus dibayarkan adalah satu juta per hari berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, dalam pasal 78 point dua, undang-undang keimigrasian, diamanatkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Perpanjangan izin tinggal bagi WNA saat ini sudah sangat mudah. Sudah dapat dilakukan secara online dan dari mana saja, asalkan bisa mengakses laman website yang kami sediakan”, jelas Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, ketika dimintai tanggapan. “Menjadi kendala jika WNA atau sponsor lalai dalam melakukan perpanjangan Izin Tinggal. Inilah yang menjadi sebab terjadinya overstay dan akhirnya dideportasi. Sangat diharapkan agar WNA dapat melakukan perpanjangan izin tinggal jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tidak ada lagi overstay dan harus membayar denda, apalagi lagi sampai harus dideportasi”, jelasnya penuh harap. (Humas)
Kupang – Kantor Imigrasi (Kanim) Kupang menerima kunjungan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, serta Anggota Komisi, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, dalam rangka reses Komisi XIII masa sidang II tahun 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelayanan keimigrasian serta mendengar aspirasi masyarakat terkait layanan imigrasi di Kanim Kupang, pada Selasa (25/03/2025).
Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan melihat secara langsung proses pelayanan pembuatan paspor, izin tinggal, mewawancarai pemohon, serta merasakan sendiri alur pengurusan dokumen. Bahkan, Hugo Pareira turut melakukan penggantian paspornya di Kanim Kupang untuk merasakan langsung kualitas layanan yang diberikan.
“Katanya bisa membuat Paspor dimana saja, jadi saya langsung mencobanya ternyata luar biasa dan cepat pelayanannya. Hal yang sama juga saya dengar dari pemohon lainnya.” ungkap Hugo.
Kunjungan ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya (24/03). Dalam rapat tersebut, para anggota DPR RI bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan dari sejumlah daerah di NTT membahas upaya pencegahan Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami perlu berkomunikasi secara langsung dengan mitra – mitra di daerah untuk benar benar memahami persoalan di daerah terutama yang berkaitan dengan Human Trafficking yang telah menjadi isu nasional dengan NTT sebagai salah satu wilayah rawan Human Trafficking,” Jelas Hugo.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, dalam rapat tersebut memaparkan mengenai langkah-langkah pencegahan TPPO, termasuk penguatan pengawasan dalam penerbitan Paspor, perlintasan orang di wilayah perbatasan, optimalisasi kerja sama dengan berbagai pihak, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang melalui pembentukan desa binaan Imigrasi.
Senada dengan Arvin, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, menyampaikan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat langkah-langkah pencegahan Human Trafficking di wilayahnya. Nanang juga memaparkan berbagai data terbaru terkait program, inovasi layanan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan serta tantangan perlintasan di wilayah kerja Kanim Kupang beserta solusi dan langkah-langkah penanganannya.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah serta instansi terkait semakin erat serta menghasilkan solusi konkret dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian serta memperkuat strategi pencegahan Human Trafficking atau TPPO khususnya di wilayah NTT. (YP)
Kupang – Kantor Imigrasi Kupang menggelar acara pelantikan pejabat pengawas dan pejabat pelaksana baru dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Acara pelantikan yang berlangsung di aula Kantor Imigrasi pada Kamis (20/03) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dan dihadiri oleh seluruh pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kupang mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Beliau menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses pembenahan dan penguatan sistem pelayanan di bidang imigrasi, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur.
“Pelantikan ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi juga menjadi tantangan bagi para pejabat baru untuk membawa perubahan positif. Kami berharap mereka dapat terus berinovasi, memanfaatkan teknologi, dan meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan,” kata Nanang.
“Mari sama-sama bergandengan tangan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan hindari perbuatan-perbuatan tercela dalam komitmen kita membangun Zona Integritas di Kantor ini. Serta berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan akan memberikan jalan, akan memberikan petunjuk dan akan membimbing kita lewat jalan yang baik dan benar.” Tambahnya.
Acara pelantikan ini juga disertai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan kepada pejabat yang dilantik yakni Thomas Jefferson sebagai Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adrian Nugroho sebagai Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Albertus Widiatmoko sebagai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Chairul Huda Ahmad sebagai Kasi Lalu Lintas Keimigrasian serta I Dewa Nyoman Bagus Badra sebagai Kasubsi intelijen Keimigrasian.
Para pejabat yang dilantik akan memegang peranan penting dalam pelaksanaan tugas di berbagai bidang Keimigrasian.
Sebelum acara selesai, para pejabat yang dilantik juga mengungkapkan tekadnya untuk bekerja dengan sepenuh hati, mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga integritas dan profesionalisme di tempat kerja.(YP)
Soe – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang menggelar sosialisasi keimigrasian dan peran Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kegiatan ini menyasar lurah, kepala desa, serta ketua RT dan RW di wilayah setempat guna memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan TPPO dan menyebarkan informasi Keimigrasian pada Selasa (11/03/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, yang ditemui secara terpisah menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat informasi dan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintahan di tingkat terkecil. “Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai aturan keimigrasian dan bahaya TPPO dapat menjangkau masyarakat secara langsung melalui peran aktif para lurah, kepala desa, RT, dan RW,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang menghadirkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Fatahillah sebagai narasumber, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi keimigrasian, modus operandi TPPO, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan masing-masing. Imigrasi Kupang menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, terutama bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri maupun warga negara asing yang melakukan aktifitas mencurigakan.
Salah satu peserta, Agustina Leo, yang merupakan Ketua RT 05 Kelurahan Kampung Baru, mengapresiasi kegiatan ini. “Kami di tingkat RT dan RW sering kali menjadi tempat pertama bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Dengan sosialisasi ini, kami lebih paham bagaimana mengenali indikasi TPPO dan langkah yang harus diambil jika menemukan kasus mencurigakan,” ungkapnya.
Imigrasi Kupang berharap dengan adanya sosialisasi ini, koordinasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat semakin kuat dalam menangkal tindak pidana perdagangan orang serta memastikan proses keimigrasian yang aman dan tertib di wilayah Soe dan sekitarnya. (YP)
JAKARTA – Komisi XIII DPR dukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tunjangan untuk petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluarIndonesia. Hal itu disampaikan sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan.
“Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing-masing. Di Kepulauan Riau,misalnya, 96% wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan pengawasan orang asing,petugas kami harus menempuh perjalanan dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 33 jamdengan menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima,” tutur Plt Dirjen Imigrasi.
Di Kalimantan, lanjut Godam, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam dengan anggaran operasional terbatas. Sementara di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi memerlukan solusi regulasi yang lebih tegas dan praktis.
Sedikit berbeda dari kawasan barat, tantangan pada Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur adalah dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi sehingga menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan, meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian serta ancaman terhadap ketertiban umum. Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang mengemuka. Selain itu, juga terdapat permasalahan terkait dengan keberadaan undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan di wilayah perbatasan seperti NTT, Maluku, dan Papua akibat banyaknya jalur tidak resmi.
“Dengan wilayah kerja yang mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau, kami menyadari betapa menantangnya tugas dan fungsi keimigrasian yang kami emban. Oleh karena itu, kami memohon perhatian dari anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada petugas kami, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia,” ujar Godam.
Tidak hanya itu, Godam mengemukakan kondisi lainnya di antaranya adalah keterbatasan administratif, teknologi informasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Beberapa kantor wilayah di wilayah timur masih membawahi lebih dari satu provinsi, seperti di Kalimantan Timur dan Papua, yang memperumit efektivitas pengawasan. Selain itu, ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut.
Menanggapi Ditjen Imigrasi, Pimpinan RDP dari Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari para anggota komisi yang mendukung optimalisasi kinerja petugas Imigrasi.
“Komisi XIII DPR RI mendorong Imigrasi agar melayani dengan baik namun tetap tegas, meningkatkan pengawasan di wilayah wisata, industri dan pertambangan agar tidak ada penyalahgunaan visa. Ditjen Imigrasi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap satuan kerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dalam pemenuhan administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia serta pemberian tunjangan kinerja,” tutur Dewi.
Dewi juga meminta agar Ditjen Imigrasi meningkatkan koordinasi intelijen dan pengawasan untuk memastikan orang asing yang masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap setelah RDP ini, Ditjen Imigrasi dapat diberikan ruang untuk menyejahterakan petugas di wilayah terluar Indonesia yang risiko kerjanya tinggi. Selain itu keperluan operasional untuk bekerja di medan yang sulit juga dapat terpenuhi dengan baik,” pungkas Plt Dirjen Imigrasi.