Imigrasi Goes To School Sambangi SMKN 1 Kupang

Kupang-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang merupakan UPT (Unit Pelaksana Tugas) di bawah payung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone menyambangi SMK Negeri 1 Kupang dalam rangka sosialisasi bertajuk Imigrasi Goes To School pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.

Dipimpin oleh Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ketsia S.P.M. Lanoe bersama tim memberikan dua materi utama yaitu materi mengenai keimigrasian yang dibawakan oleh Emanuel Pit Moa yang merupakan Analis Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Materi mengenai Keimigrasian membahas mengenai tugas dan fungsi Imigrasi di NKRI. Materi kedua mengenai Politeknik Keimigrasian dipaparkan oleh Ketsia S.P.M. Lanoe berisi informasi mengenai seluk beluk bersekolah dinas di Politeknik Imigrasi dan persyaratan masuk sekolah dinas keimigrasian.

Karolus Pi, Wakasek bagian Humas menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Imigrasi Kupang yang telah datang dan memberikan sosialisasi yang sangat bermanfaat. “Kami sangat mengapresiasi Kantor Imigrasi Kupang yang sudah datang ke sekolah kami. Kesempatan ini sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik untuk mendapat informasi langsung dari sumbernya.” Karolus juga berpesan kepada para murid bahwa untuk mendapatkan sesuatu yang baik memerlukan proses yang membutuhkan waktu dan usaha.

Kegiatan Imigrasi Goes To School yang dilaksanakan di Aula SMKN 1 Kupang dihadiri kurang lebih 50 siswa-siswi kelas XII berlangsung dengan penuh antusias ditutup dengan foto bersama Wakasek bagian Humas, para guru yang hadir, tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, dan para murid. (*Ayd)

Ikuti Dialog Publik TPPO, Imigrasi Kupang Terangkan Pemalsuan Data

Kupang – Permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah sangat memprihatinkan. Satu dari pemicu sulitnya TPPO di NTT dihentikan adalah sistem pemantauan dan pengawasan yang lemah dan tidak terkoordinasi dari hulu ke hilir. Belum ada kebijakan yang komperhensif dari perangkat pemerintah dari jenjang terbawah hingga provinsi. Demikian dikatakan Rita Hasugian, Pemimpin Redaksi KatongNTT.com, saat membuka dialog publik, di aula Hotel Neo, pada Selasa (8/08/2023).

“Pendekatan pencegahan dari hulu menjadi pilihan utama dalam situasi saat ini”, ucap Rita saat memulai dialog yang bertemakan Memetakan Akar dan Tawaran Solusi Masalah TPPO di NTT. “Dengan hulu yang mampu dibenahi dan diperkuat, kita berharap agar upaya jejaring TPPO dapat diperlemah bahkan diberanguskan”, ujarnya menjelaskan.

Pada dialog yang menghadirkan para penyintas TPPO dari Flores Timur, pemerintah daerah, Dinas tenaga kerja Kepolisian Polda NTT dan masih banyak unsur terkait, Imigrasi Kupang yang berada dibawah Kanwil Kemenkumham NTT, yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, hadir sebagai peserta untuk berbagi pengalaman dan ide untuk mencegah terjadinya TPPO di NTT. Pada kesempatan tersebut, Imigrasi Kupang diwakilkan oleh Bobbi Ardiansyah, selaku Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian.

“Imigrasi pada dasarnya tidak pernah mengeluarkan paspor palsu,” demikian diterangkan Bobbi terkait dokumen palsu yang menjadi salah satu akar masalah TPPO. “Dokumen keimigrasian seperti Paspor jika dikeluarkan oleh Imigrasi, maka pada hakekatnya adalah asli. Namun dokumen tersebut bisa tidak sah jika diperoleh dengan cara tidak sah seperti dokumen persyaratan yang tidak sah atau penggunaannya yang tidak sebagaimana mestinya”, demikian Bobbi menjelaskan.

Menurut Bobbi, permasalahan TPPO, jika dilihat dari sisi keimigrasian maka hanya terdapat dua kemungkinan penyebabnya. Pertama, orang tidak memiliki dokumen perjalanan atau memiliki tapi tidak diperoleh secara sah atau memperoleh secara sah tapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan kedua, orang tersebut melintas tidak melalui pemeriksaan keimigrasian. Dan fenomena yang sering ditemui di NTT adalah pada kemungkinan pertama.

“Salah satu solusi yang bisa kami tawarkan adalah bagaimana meningkatkan literasi melek data pribadi”, ujar Bobbi disela-sela diskusi saat itu. “Masyarakat hendaknya tidak hanya diajak untuk melindungi data pribadinya tetapi juga mampu menolak terhadap eksploitasi data pribadinya. Banyak kasus yang kami temui belakangan ini terdapat perbedaan data yang mencolok antara data paspor dan data kependudukan. Dan ini saya yakin ulah para jejaring TPPO itu”, ujarnya menjelaskan. (/*em)

Kanim Kupang Menggelar Layanan Paspor Merdeka pada Kemenkumham Legal Expo

Kupang, 05/08/2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone menggelar Kemenkumham Legal Expo dalam rangka menyambut HUT Kementerian Hukum dan HAM ke-78. Mengambil momen CFD (Car Free Day) pada hari Sabtu yang berlokasi di Jalan Eltari Kupang, Kemenkumham Legal Expo menampilkan berbagai hasil kerajinan tangan para warga binaan LAPAS Kupang dan LAPAS Perempuan Kupang, serta Rutan Kupang. Selain memamerkan berbagai kerajinan tangan, pada kesempatan ini disosialisasikan pula informasi-informasi penting mengenai produk hukum dan pelayanan yang menjadi bagian dari tugas Kemenkumham di tengah masyarakat.

Menjelang Hari Kemenkumham ke-78 yang jatuh berdekatan dengan Hari Proklamasi RI ke-78, Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan serentak se-Indonesia, salah satunya adalah Layanan Paspor Merdeka. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai salah satu UPT (Unit Pelaksana Tugas) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumhan NTT menggelar Layanan Paspor Merdeka dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi, Dody Cindur Mato memberikan pelayanan paspor kepada masyarakat Kota Kupang.

Asni, salah satu penerima Layanan Paspor Merdeka mengaku senang dengan adanya pelayanan Paspor Merdeka dan mengharapkan kegiatan ini dilaksanakan lebih sering. Senada dengan Asni, Tibo juga menuturkan bahwa adanya pelayanan paspor di hari Sabtu membantu para pemohon yang sulit mendapatkan waktu luang di hari kerja untuk membuat paspor.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kupang yang akrab dipanggil Cindo dalam paparan singkatnya pada Kemenkumham Legal Expo menyampaikan bahwa momen langka ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Kupang yang ingin membuat paspor baru atau penggantian paspor.

Layanan Paspor Merdeka berhasil melayani 30 pemohon paspor dengan jumlah pemohon paspor baru sebanyak 24 pemohon dan 6 pemohon penggantian paspor. Bagi pelayanan penggantian paspor hilang dan penggantian karena rusak tetap dilaksanakan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang pada kerja normal, hari Senin hingga Jumat dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan, disertakan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat keterangan terdampak bencana apabila paspor rusak disebabkan oleh bencana alam. (*Ayd)

Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Marciana Minta Kinerja Baik Ditingkatkan

Kupang – Kinerja baik yang telah dilaksanakan selama ini, hendaknya ditingkatkan dan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada hendaknya diperbaiki. Demikian imbauan yang disampaikan oleh Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pada acara serah terima jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI kupang, yang berlangsung di aula Imigrasi Kelas I TPI Kupang, pada senin (31/07/2023).

“Kinerja baik seperti yang selama ini telah dibangun oleh Pak Darwanto, hendaknya dilanjutkan oleh pelaksana tugas yang baru,” demikian ucap Marciana dalam sambutannya. “Peningkatan disiplin pegawai yang sudah baik itu dilanjutkan. Untuk kekurangan-kekurangan yang ada hendaknya diperbaiki. Fokus Imigrasi kupang pada revitalisasi pos-pos imigrasi dalam wilayah kerja yang sudah sementara berjalan ini, tetap harus dilanjutkan dan jangan sampai terhenti oleh adanya pergantian pimpinan,” arahnya lebih lanjut.

Seperti diketahui bahwa Darwanto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah memasuki masa purna bhaktinya sebagai seorang aparatur sipil negara setelah 33 (tiga puluh tiga) tahun mengabdi sebagai petugas dan pejabat imigrasi. Darwanto digantikan oleh Dody Cindur Mato sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Dody sendiri merupakan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Serah terima jabatan yang dilakukan dari Darwanto kepada Dody Cindur Mato ini, disaksikan langsung oleh Marciana. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kanwil Kemenkumham NTT dalam wilayah Kota Kupang dan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Acara yang berlangsung khidmat tersebut berjalan lancar dan tertib hingga selesai.(/*em)

Imigrasi Karawang Dampingi Kepulangan WN Taiwan yang Dirawat Mantan TKW

KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang lakukan pendampingan kepulangan Huang Zih Ming, Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang dirawat oleh mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang, Siti Aisah. Huang Zih Ming kembali ke Taiwan pada Kamis (06/07/2023) melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dengan jadwal penerbangan pukul pukul 14.40 WIB dan tiba di Bandara Taipei Taiwan Taoyuan International pukul 21.15 waktu setempat.

“Keputusan pemulangan Huang Zih Ming merupakan permintaan dari keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, pihak Imigrasi Karawang beserta Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Siti Aisah sepakat untuk menghormati keputusan tersebut dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan.

Dalam perjalanannya, lanjut Barlian, Huang Zih Ming akan didampingi oleh 4 (empat) orang yaitu Siti Aisah, satu orang dari pihak TETO, serta dua orang perwakilan dari tenaga kesehatan. Setibanya di Taiwan, Huang Zih Ming akan dijemput oleh pihak KDEI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terlebih dahulu. Selama proses tersebut, Siti Aisah akan tetap mendampingi Huang Zih Ming. Adapun biaya pemulangan/pendeportasian Haung Zih Ming ditanggung oleh keluarganya.

Proses pemulangan Haung Zih Ming dilaksanakan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang asing yang sudah overstay lebih dari 60 hari dapat dilakukan pendeportasian dengan penangkalan.

“Namun karena alasan kemanusiaan dan agar saudara Huang Zhi Ming dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Puluhan Tahun Tinggal di RI dengan Dokumen Kependudukan, Dosen WN Singapura Segera Dideportasi

BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar amankan seorang warga negara asing (WNA) pemegang paspor Singapura berinisial MB. Pria berusia 66 tahun tersebut sudah berada di Indonesia sejak 1984 dan menggunakan dokumen kependudukan RI (KTP, KK, akta kelahiran) sejak 2011. Ia menjalani Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian pada Kamis (21/06/2023) serta dikenakan penangkalan.

“Imigrasi sudah menerbitkan berita acara pembatalan paspor WNA yang bersangkutan. Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga, kemudian dengan Bawaslu agar MB tidak masuk Daftar Pemilih Tetap,” terang Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

“Pada periode 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ujar Arief.

Ia melanjutkan, MB menggunakan KTP dengan nama berinisial Y dan tertulis lahir di Pacitan tahun 1973. Padahal, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura miliknya juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.

“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S’pore,” jelas dia.

Yang bersangkutan juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.

“Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” terangnya.

Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Hal ini menjadi celah bagi warga asing tersebut untuk beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Revitalisasi Dan Normalisasi Pos Imigrasi di NTT, Pos Imigrasi Sumba Tengah Akan Segera Diaktifkan

Waibakul, 20 Maret 2023, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT berkolaborasi dengan tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Waikabubak terkait persiapan revitalisasi dan normalisasi Pos Imigrasi Sumba Tengah.

Tiba di Lapas Terbuka Waikabubak, rombongan yang dipimpin oleh Kabid Inteldakim, Christian Penna diterima dengah ramah oleh Kalapas Terbuka Waikabubak beserta jajarannya. Christian menyampaikan maksud rombongan menyambangi Lapas Terbuka Waikabubak.

“Kedatangan tim Keimigrasian di wilayah Sumba adalah dalam rangka pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Sumba dan sekitarnya. Selain itu, program Keimigrasian yang menjadi atensi khusus kepala Divisi Keimigrasian, Ibnu Ismoyo adalah program revitalisasi dan normalisasi Pos Imigrasi yang ada di wilayah NTT termasuk Pos Imigrasi Sumba Tengah”,ungkap Christian.

Terkait dengan usaha realisasi program yang dimaksud, dalam pertemuan tersebut, Christian menyampaikan permohonan bantuan kepada Lapas Terbuka Waikabubak terkait persiapan berupa pembersihan halaman dan bagian dalam gedung yang pelaksanaannya dilakukan melalui dengan skema kerja sama pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Waikabubak.

Menanggapi hal tersebut, Kalapas Terbuka Waikabubak, Muhammad Yani, Amd.IP.,S.H. menyambut baik dan menyampaikan bahwa pada prinsipnya Lapas Terbuka Waikabubak siap membantu dan mendukung program normalisasi Pos Imigrasi Sumba Tengah.

“Pelaksanaan pembersihan gedung Pos Imigrasi maupun halaman akan disesuaikan dengan tenaga WBP yang ada karena saat ini Lapas Terbuka Waikabubak juga sedang melaksanakan program pengembangan ikan nila bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sumba Barat. Yang pasti bahwa Lapas Terbuka Waikabubak siap mendukung program dari Imigrasi dengan senang hati”, demikian ungkap Yani.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone yang dihubungi via telepon menyampaikan bahwa tujuan utama program revitalisasi dan normalisasi Pos Imigrasi adalah untuk mendekatkan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat NTT, khususnya masyarakat di wilayah Sumba.

“Pada prinsipnya reaktivasi dan normalisasi Pos Imigrasi di wilayah NTT menjadi atensi khusus, karena ini untuk kepentingan masyarakat secara umum khususnya dalam rangka mendekatkan pelayanan Keimigrasian dan melaksanakan pemantauan serta pengawasan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di NTT khususnya di wilayah Sumba dan sekitarnya”, demikian pesan Merci saat dihubungi.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana yang santai diakhiri dengan saling berjabatan tangan dan foto bersama. (*Dmb/Ayd)

Kantor Imigrasi Kupang Musnahkan 34.648 Berkas Arsip

Kupang (06/06/2023), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone melaksanakan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian periode tahun 2015 hingga 2018 sebanyak 34.648 berkas. Adapun berkas yang dimusnahkan adalah arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang terdiri dari Perdim 11 dan fotocopy berkas kelengkapan DPRI (Dokumen Perjalanan Republik Indonesia) atau yang dikenal sebagai dokumen kelengkapan permohonan paspor, baik permohonan paspor baru dan penggantian paspor.

Kepala Biro Umum Sekertariat Jendral Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian dan mengharapkan kegiatan pemusnahan arsip dilaksanakan secara konsisten dan berkala. “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat peringkat 3 secara nasional dalam hal pemusnahan arsip setelah KPU dan Kementerian Keuangan. Hal ini merupakan prestasi yang harus dijaga dan ditingkatkan”, ujar Kepala Biro Umum Sekertariat Jendral Kementerian Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dedi Syahputra, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Penandatangan Berita Acara dilaksanakan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Fitra Izharry, Kasubbid Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Esau Fanggi, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDHI Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Bernadete Benediktus, perwakilan Biro Umum Sekertariat Jendral Kementerian Hukum dan HAM, Dedi Syahputra dan Arsiparis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Diana Ndolu.

Pemusnahan Arsip Fisik Subtantif Keimigrasian secara simbolik berlangsung di halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, disaksikan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, para saksi dari Arsiparis Biro Umum Sekjen Kemenkumham, Arsiparis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, serta pejabat struktural, JFT, dan JFU Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.(*Ayd)

Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana Di Bali Imigrasi Ngurah Rai Siap Berikan Pelayanan Terbaik

BADUNG (1/6) – Hari ini, Kamis, 1 Juni 2023, Bali menjadi saksi pendaratan perdana pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah RaI (DPS). Pesawat komersial terbesar di dunia ini menggunakan nomor penerbangan EK368 dan berangkat dari Bandara Internasional Dubai (DXB) pada pukul 03:25 waktu setempat, tiba di Bali pukul 16:35 Wita.

Pesawat super besar ini diperkirakan membawa sekitar 482 penumpang. Menyambut kehadiran pesawat Airbus A380, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mempersiapkan segala hal untuk memberikan pelayanan terbaik melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada penumpang pesawat tersebut. Seluruh petugas pemeriksaan telah disiapkan dan siap memeriksa penumpang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami sangat antusias menyambut kedatangan pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mengingat kedatangan Airbus A380 adalah pada jam-jam sibuk, kami telah melakukan persiapan sedemikian rupa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penumpang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Petugas pemeriksaan kami siap melayani dengan cepat, tepat dan efisien,” ujar Sugito.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi mengatakan bahwa penumpang akan diperiksa dokumen perjalan dan visanya pada Konter Pemeriksaan Imigrasi dengan profesional. Kami juga menyediakan antrean khusus bagi kelompok rentan (penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan balita) serta WNI.

Seremonial penyambutan khusus akan dilakukan untuk menandai kedatangan pesawat ini, termasuk water salute dan pengalungan bunga kepada penumpang sebagai tanda selamat datang. Ini adalah momen istimewa bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia dan merupakan langkah penting dalam memperkuat konektivitas udara dengan Dubai dan negara-negara lainnya.

Selanjutnya, pesawat Airbus A380 Emirates akan melanjutkan perjalanan kembali ke Dubai dengan nomor penerbangan EK369. Pesawat ini dijadwalkan berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 19:40 Wita dan tiba di Bandara Internasional Dubai pada pukul 00:45 waktu setempat. Penerbangan ini akan membawa sekitar 487 penumpang.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, efisien, dan ramah kepada semua penumpang yang melewati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pelayanan yang berkualitas ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang positif bagi para wisatawan yang datang ke Bali.

3 Pejabat Struktural dan 1 Pejabat Fungsional Imigrasi Kupang Hari Ini Dilantik

Kupang – Jabatan yang diemban adalah sebuah kepercayaan dari negara melalui Kementrian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Oleh karenanya, para pejabat harus menjadi pribadi yang takut akan Tuhan, selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Demikian diungkapkan Marciana Dominika Jone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, dalam sambutannya saat mengambil sumpah/janji serta melantik 5 Pejabat Eselon V dan 5 Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) di Aula Kantor Wilayah, Rabu (31/5/2023).

“Menjadi ASN yang BerAKHLAK dan melaksanakan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif), harus dimaknai sebagai pelayan masyarakat”, ujarnya saat itu. “Jangan menerapkan standar ganda dalam pelayanan, laksanakan tugas dengan tidak menyulitkan masyarakat dan berikan pelayanan dari hati”, lanjutnya lagi saat itu.

Seperti diketahui terdapat 3 (tiga) orang pejabat eselon V yang dilantik saat itu adalah pejabat yang mengemban jabatan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Pejabat-pejabat tersebut yakni Mughtalib sebagai Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Fatmah Aker Lamarobak sebagai Kepala urusan kepegawaian dan Donal Febrianto Ikalor sebagai Kepala urusan keuangan. Ketiganya dilantik berdasarkan surat keputusan Kakanwil NTT, Nomor : W.22-3052.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan administrasi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT tanggal 4 April 2023.

Sementara itu dihari yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sendiri melaksanakan pelantikan Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian pemula pada Kantor Imigrasi Kupang. Pelantikan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Imigrasi kelas I TPI kupang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Darwanto. Adapun pejabat fungsional yang dilantik yakni Alexander Belo Wolo, Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI kupang.

Dalam arahannya, Darwanto mengharapkan agar pejabat fungsional yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin demi kemajuan institusi Keimigrasian. Kunci dari semua jabatan yang diemban adalah bagaimana pelayanan yang berikan kepada masyarakat. Semakin baik pelayanan yang diberikan, semakin baik pula jabatan yang diemban. (*/em)