
Imigrasi Kupang Deportasi 2 WNA Overstay
Kupang – Imigrasi Kupang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau Inteldakim men-deportasi dua warga negara asing pada Kamis (24/05/2025). GJ dan JC yang dideportasi tersebut merupakan WN Timor Leste. Keduanya telah tinggal diwilayah Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau overstay.
“Ya, kami hari ini melaksanakan pendeportasian terhadap dua WN Timor Leste. Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena telah melanggar pasal 48 point satu undang-undang keimigrasian”, jelas Jushifar, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kupang, saat dimintai keterangan. “Atas pelanggaran tersebut keduanya dikenai ketentuan pada pasal 78 point satu dan dua undang-undang keimigrasian”, jelasnya lebih lanjut.
GJ dan JC merupakan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikannya di Kupang, Indonesia. Keduanya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS dengan tujuan pendidikan, namun telah habis berlaku sejak Maret 2025. Keduanya tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal sejak itu dan telah overstay selama 47 hari. Saat dimintai keterangan keduanya tidak mampu membayar denda overstay hingga akhir dideportasi melalui Pos Lintas Batas Mota’ain.

Dalam undang-undang keimigrasian asal 48 point satu, diamanatkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. Dalam pasal 78 point satu, undang-undang tersebut diamanatkan pula bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari enam puluh hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun biaya beban yang harus dibayarkan adalah satu juta per hari berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, dalam pasal 78 point dua, undang-undang keimigrasian, diamanatkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Perpanjangan izin tinggal bagi WNA saat ini sudah sangat mudah. Sudah dapat dilakukan secara online dan dari mana saja, asalkan bisa mengakses laman website yang kami sediakan”, jelas Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, ketika dimintai tanggapan. “Menjadi kendala jika WNA atau sponsor lalai dalam melakukan perpanjangan Izin Tinggal. Inilah yang menjadi sebab terjadinya overstay dan akhirnya dideportasi. Sangat diharapkan agar WNA dapat melakukan perpanjangan izin tinggal jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tidak ada lagi overstay dan harus membayar denda, apalagi lagi sampai harus dideportasi”, jelasnya penuh harap. (Humas)
