Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian
Umum
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks visa B211A, B211B, B211C) diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan.
- Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
- Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan
Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:
- Surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
- Paspor yang sah dan masih berlaku;
- Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
- Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.
Biaya
Rp. 500.000 untuk tiap permohonan
Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya
Prosedur
Mekanisme perpanjangan izin tinggal:
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
- Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
- Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
- Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
- Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
- Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
- Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Waktu Proses
- Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
No comment