Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Ahli Status Izin Tinggal Keimigrasian

Umum
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks visa B211A, B211B, B211C) diberikan paling banyak 4 (empat) kali berturut-turut.
  • Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan.
  • Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
  • Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Persyaratan

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
  2. Paspor yang sah dan masih berlaku;
  3. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan
  4. Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.
Biaya

Rp. 500.000 untuk tiap permohonan

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Prosedur

Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Waktu Proses
  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *