Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai
Pergantian Paspor karena Rusak
Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak mudah rusak
Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:
- Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
- Masa berlaku telah habis;
- Hilang;
- Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
- Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).
Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:
- Banjir;
- Gempa bumi;
- Kebakaran;
- Huru hara; dan
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store/Google Play.
Permohonan secara manual:
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
- Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.
Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
- Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
- Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
- Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
- Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0
Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor (sesuai syarat-syarat permohonan paspor)
Pemohon akan dikenakan biaya beban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.