Kupang – Imigrasi Kupang menyerahkan seorang warga Bangladesh berinisial HR kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada Rabu (12/02/25). Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR didapati tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. Penyerahan ini dilakukan oleh Jushifar, Kasubsi Penindakan, Kantor Imigrasi Kupang dan diterima oleh I Putu Sukarna Antara,Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
“Kami telah menyerahkan yang bersangkutan ke Rudenim Kupang untuk nanti dilakukan proses pendentensian dan pendeportasian”, ungkap Jushifar memberi keterangan. “Yang bersangkutan baru saja divonis bebas setelah menjalani masa proses pelanggaran hukum yang dilakukannya dari Rutan Kelas II B Kupang. Setelah proses serah terima dari Rutan kemarin (11/2/2025), kami lakukan pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku”, lanjutnya menjelaskan.

HR diketahui telah menjalani proses hukum di Negara Indonesia atas dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan Human Trafficking. Pada tanggal 11 Februari 2025, HR di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Kupang karena ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran. HR sendiri, saat diserah terima dari Rutan Kelas II B Kupang, tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR diketahui memasuki wilayah Indonesia setahun yang lalu menggunakan dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. HR kemudian akan
menikah dengan wanita Indonesia dan tinggal di Indonesia menggunakan visa kunjungan keluarga.
“Ini merupakan standar prosedur yang harus kami lakukan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia’. ujar Nanang Mustofa ketika dimintai keterangan terkait hal ini. “WNA yang kami dapati melakukan pelanggaran keimigrasian akan kami periksa, lalu kami tahan di tempat pendentensian untuk nanti kami proses terkait pemulangan ke negara asalnya’, lanjut menjelaskan.(Humas Kanim Kupang)
