Kupang – Dalam rangka menyambut Hari Pengayoman ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Kupang termasuk Kantor Imigrasi Kupang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial kepada sejumlah panti asuhan di Kota Kupang pada Kamis (08/08/2024).
Kegiatan Bakti Sosial bertajuk Kumham Peduli Kumham Berbagi ini dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, terutama anak-anak yang tinggal di panti asuhan. Beberapa panti asuhan di Kota Kupang yang menerima bantuan ini merasa sangat terbantu dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh Kemenkumham NTT dan jajarannya.
Plh. Kepala Kanim Kupang, Markus Lenggo Rindingpadang saat ditemui dalam kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari semangat Hari Pengayoman yang tahun ini memasuki usia ke-79. “Hari Pengayoman adalah momentum yang tepat bagi kita semua untuk meningkatkan kepedulian dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan uluran tangan,” ujarnya.
Markus juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat terus dilakukan setiap tahun dan menjadi tradisi yang baik dalam memperingati Hari Pengayoman. “Kami berharap bantuan yang diberikan ini dapat sedikit meringankan beban pengelola panti asuhan dan memberikan kebahagiaan bagi anak-anak yang tinggal di sana,” tambahnya.

Selain memberikan bantuan, rangkaian kegiatan menyambut hari Pengayoman ini juga diisi dengan berbagai kegiatan seperti Bhakti Sosial di tempat ibadah, olahraga, donor darah, pameran, pelayanan publik dan kegiatan lainnya yang nantinya diakhiri dengan upacara puncak hari pengayoman dan syukuran. Seluruh pegawai Kanim Kupang dan jajaran Kanwil Kemenkumham NTT terlibat aktif dalam kegiatan ini, menunjukkan semangat gotong royong dan kebersamaan yang tinggi.
Kegiatan bakti sosial ini pun diakhiri dengan foto bersama dan doa untuk kesejahteraan dan kebahagiaan anak-anak panti asuhan di Kota Kupang, serta harapan agar semangat pengayoman terus menginspirasi setiap langkah pelayanan publik di NTT. (YP)
