Kupang- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone diundang untuk menghadiri Rapat Penyusunan Dokumentasi Kontijensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Kabupaten Kupang.

Sebagai Unit Pelaksana Tugas yang memiliki 10 wilayah kerja yang salah satunya adalah Kabupaten Kupang, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ketsia S.P.M. Lanoe didampingi JFT Pemeriksa Keimigrasian, Arnolda Yoan Delores mengikuti kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Aula lt.2 Hotel Harper Kupang.
Dijelaskan bahwa dalam mencegah penyebaran wabah, proses karantina menjadi prosedur wajib yang harus dilaksanakan. Kekarantinaan kesehatan seyogyanya dilaksanakan di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara) baik pelabuhan, bandara dan pos lintas batas darat. Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama untuk mencegah dan menangkal keluar masuknya wabah penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, ungkap dokter I Made Yosi Purbadi Wirentana sebagai narasumber dari Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang akrab dipanggil Ketsia menerangkan bahwa selama ini belum terdapatnya petugas karantina di pos Oepoli sebagai pos lintas batas darat antara Indonesia dan Timor Leste sehingga diharapkan mendapat atensi khusus oleh Balai Karantina untuk nantinya dapat diakomodir hal tersebut.
Kegiatan rapat kontijensi ini diharapkan dapat menjadi acuan apabila terjadi situasi darurat seperti saat menghadapi wabah covid 19 yang melanda dunia sehingga terjadi keteraturan dan kerjasama yang maksimal dan semua instansi mengetahui tugasnya sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. (*Ayd)
No comment