Permohonan Paspor Baru untuk Anak Dwikenegaraan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Informasi Umum
Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.
- Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
a. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
b. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan ibu WNI
c. Anak di luar perkawinan sah ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah
d. Anak lahir di luar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dengan catatan negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut - Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
a. Anak di luar perkawinan sah, belum 18 tahun, dan belum menikah yang diakui secara sah oleh ayah WNA
b. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
Catatan:
- Dalam hal status kewarganegaraan ganda, seperti dikutip dari pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006, anak harus memilih salah satu kewarganegaran setelah berusia 18 tahun/menikah.
- Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Penyesuaian di bidang peraturan keimigrasian:
1. Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006
- Belum melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian, penyelesainnya cukup di Kantor imigrasi setempat.
- Telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :
- Kantor imigrasi setempat melampirkan paspor dan Keputusan menteri tentang perolehan Ganda terbatas
- Pengembalian dokumen imigrasi
- Dapat dilakukan pemberian paspor RI dgn cap yang bersangkutan subyek ganda UU no.12 Th.2006 pasal 4 c,d,h,l dan pasal 5
- Bagi yang memiliki paspor kebangsaan lain dilampirkan affidafit biaya Rp400.000
2. Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :
- Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing
- Dapat diberikan SPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas
- Memiliki paspor lain dilampirkan affidavit biaya Rp400.000
Fasilitas Keimigrasian yang dapat diberikan:
- Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali
- Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
- Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
- Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD
Mekanisme Penerbitan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.