Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

(*Belum Diberlakukan Kembali)

Kegiatan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). Khusus untuk kegiatan pra-investasi dapat diberikan 180 hari (enam bulan) sejak tanggal masuk. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan  dapat melakukan kegiatan, antara lain:

  • tugas pemerintahan;
  • pra-investasi;
  • bisnis;
  • kunjungan keluarga.
MasaTinggal
  • 2 tahun
  • 1 tahun
  • 6 bulan
  • 90 hari
  • 30 hari
Persyaratan
  • surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau Korporasi
  • bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
  • pasfoto, dengan spesifikasi:
    1. berwarna (colour);
    2. format file *.JPEG;
    3. ukuran 100kb – 200kb;
    4. latar putih solid;
    5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
    6. bukan hasil edit atau olah gambar;
Persyaratan Pendukung
  1. surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan atau keagamaan.
Persyaratan Tambahan
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Biaya
  • Komponen Pembayaran

    1. Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
    2. Biaya visa (per permohonan): USD 150
    3. Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan)
    • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan per permohonan Rp 1.000.000,00
    • Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
    • lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
    • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp 600.000
    • lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000
    • Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000
Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)
MasaTinggal

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan Dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu.
Persyaratan:

  1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Pendukung

Sponsor Orang Asing yang negaranya tidak termasuk dalam subjek VoA tetap dapat mengajukan VoA untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau mendesak.
Persyaratan pendukung antara lain:

  1. Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta.
  2. Surat Persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Surat Persetujuan Menteri/Pejabat Imigrasi diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online dengan melampirkan:

  1. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  3. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan Dan Pemberian Visa

Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • pengisian data;
  • pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
  • profiling dan verifikasi; dan
  • perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada
    Dokumen Perjalanan.
Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi

Biaya

Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Rp500.000/kedatangan

Daftar Negara Subyek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata
  1. Afrika Selatan,
  2. Amerika Serikat,
  3. Arab Saudi,
  4. Argentina,
  5. Australia,
  6. Austria,
  7. Bahrain
  8. Belanda,
  9. Belarus
  10. Belgia,
  11. Bosnia
  12. Brazil,
  13. Brunei Darussalam,
  14. Bulgaria,
  15. Ceko,
  16. Denmark,
  17. Estonia,
  18. Filipina,
  19. Finlandia,
  20. Hongkong,
  21. Hungaria,
  22. India,
  23. Inggris,
  24. Irlandia,
  25. Italia,
  26. Jepang,
  27. Jerman,
  28. Kamboja,
  29. Kanada,
  30. Korea Selatan,
  31. Kroasia,
  32. Kuwait,
  33. Laos,
  34. Latvia,
  35. Lithuania,
  36. Luksemburg,
  37. Malaysia,
  38. Malta,
  39. Maroko,
  40. Meksiko,
  41. Mesir,
  42. Myanmar,
  43. Norwegia,
  44. Oman,
  45. Perancis,
  46. Peru,
  47. Polandia,
  48. Portugal,
  49. Qatar,
  50. Rumania,
  51. Rusia,
  52. Selandia Baru,
  53. Serbia,
  54. Seychelles,
  55. Singapura,
  56. Siprus,
  57. Slovakia,
  58. Slovenia,
  59. Spanyol,
  60. Swedia,
  61. Swiss,
  62. Taiwan,
  63. Thailand,
  64. Timor Leste,
  65. Tiongkok,
  66. Tunisia,
  67. Turki,
  68. Uni Emirat Arab,
  69. Ukraina,
  70. Vietnam,
  71. Yordania, dan
  72. Yunani.
Tempat Pemerikasaan Imigrasi (TPI) Yang Mengeluarkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Khusus Wisata
  1. TPI Bandar Udara:
    1. Hang Nadim, Kepulauan Riau
    2. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
    3. Ngurah Rai di Bali,
    4. Kualanamu di Sumatera Utara,
    5. Juanda di Jawa Timur,
    6. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
    7. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
    8. Yogyakarta di Yogyakarta, dan
    9. Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat
  1. TPI Pelabuhan Laut:
    1. Benoa di Bali,
    2. Dumai di Riau,
    3. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
    4. Batam Centre di Kepulauan Riau,
    5. Sekupang di Kepulauan Riau,
    6. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
    7. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
    8. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
    9. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
    10. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau, dan
    11. Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau
  1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas
    1. Entikong di Kalimantan Barat,
    2. Aruk di Kalimantan Barat,
    3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
    4. Tunon Taka di Kalimantan
Dasar
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *