Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
Perubahan Data Paspor
Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ketangan yang tidak berhak.
Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.
- Paspor
- KTP dan Kartu Keluarga
- Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.
Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:
- pengajuan permohonan;
- persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
- pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Mekanisme perubahan data paspor:
- pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
- petugas memproses perubahan data paspor;
- persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
- pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
- paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.
Alasan jika terjadi penolakan antara lain:
- persyaratan tidak lengkap.
- nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
- alasan keimigrasian lain.
Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.
Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
- Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0