Selamat Datang di Website Resmi

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KUPANG

www.kanimkupang.kemenkumham.go.id

Sambutan Resmi

Kepala Kantor

Imigrasi Kelas I TPI Kupang 

Dengan terbitnya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah awal dimana keterbukaan informasi. Dan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik melalui kemudahan mengakses informasi yang ada.

Salah satu bentuk implementasi dari pentingnya keterbukaan informasi kepada publik sehingga masyarakat luas pada umumnya, dapat mengakses proses dan mekanisme keimigrasian mulai dari tahap awal hingga akhir, bahkan hingga informasi pelayanan inovasi Kami melalui situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Untuk itu, kami berharap situs yang saat ini ada di Kanim Kupang, dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya, sehingga ekspektasi masyarakat luas khususnya pencari keadilan tentang kebutuhan informasi-informasi penting yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dapat tercapai.

Salam Hangat,

Nanang Mustofa, Amd.Im, S.H., M.Si

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Layanan Kanim Kelas I TPI Kupang

Melalui pelayanan prima yang efisien dan terorganisir

Warga negara dapat dengan mudah mendapatkan dokumen perjalanan yang diperlukan untuk berbagai keperluan internasional

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang

Kantor Imigrasi Kupang

Siap WBK!

Kami ingin lebih dari sekedar melayani. Kini urus paspor Anti Ribet !

Segera unduh dan pasang M-Paspor di smartphone Anda.

Yuk, Kita simak tata cara penggunaan M-Paspor.

INFORMASI PASPOR KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KUPANG

TAHAPAN PERMOHONAN PASSPORT

Setiap permohonan paspor baru atau paspor pengganti diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pada aplikasi M-PASPOR.

Namun bagi permohonan penggantian paspor karena "Hilang atau Rusak", harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan permohonannya tidak menggunakan M-Paspor.

_
KEDATANGAN PERTAMA
  1. Menunjukan bukti pendaftaran M-Paspor kepada petugas customer service untuk dilakukan verifikasi
  2. Membawa berkas persyaratan asli dan materai Rp 10,000.-
  3. Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas customer service dan mengisi surat pernyataan
  4. Proses pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas imigrasi ranai
  5. Mendapatkan tanda terima penyerahan paspor
KEDATANGAN KEDUA

Kedatangan kedua terhitung 3 hari kerja setelah kedatangan pertama. Hal yang perlu Anda perhatikan :

  1. Membawa tanda terima penyerahan paspor
  2. Menyerahkan tanda terima penyerahan paspor kepada petugas loket imigrasi ranai untuk pengambilan paspor
  3. Menerima paspor yang sudah jadi, atau pengambilan dapat dikuasakan dengan surat kuasa (Bermaterai) kepada yang dikuasakan
BIAYA KEIMIGRASIAN

KeteranganBiaya

Paspor Baru / PenggantiRp. 350,000.-
Biaya Beban Paspor HilangRp. 1,000,000.-
Biaya Beban Paspor RusakRp. 500,000.-
Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang SamaRp. 1,000,000.-

Catatan : Biaya beban paspor hilang / rusak dan layanan percepatan Belum termasuk biaya paspor

_
Bikin paspor semakin mudah

EAZY PASSPORT

Layanan urus paspor secara kolektif

Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.

Tidak perlu datang ke kantor imigrasi Kupang, cukup kumpulkan minimal 20 orang dan ajukan permohonan, petugas Kami akan datang ke lokasi Anda, baik di kantor, kampus, komunitas, instansi, perumahan dll.